Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu, di Flotim diserahkan Ke Kejaksaan Setelah Berkasnya Dinyatakan. Lengkap.

Dalam keterangan kedua tersangka mengakui sumber asal barang haram tersebut di pesan dari Samarinda Kalimantan Timur. Alasan hanya untk konsumsi pribadi.

Indonesiasurya
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:05:03 WIB
Foto

Larantuka,Indonesiasurya.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Larantuka Kamis 8/5/2025

Kapolres  Flores Timur , AKBP Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers menyampaikan

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka berinisial PTB  warga Harubala kecamatan Ile Boleng ,  demikian juga RAB. Keduanya dari desa yang sama.
Keduanya  terlibat kasus penyalah gunaan  Obat haram Narkotika jenis sabu sabu.
Di ketahui juga PTB Merupakan Pemilik Barang sedangkan  RAB sebagai Kurir.  Keduanya di tangkap di Desa Harubala kecamatan Ileboleng, Senin 24 Februari 2025 .

Dalam keterangan kedua tersangka mengakui sumber asal barang haram tersebut di pesan dari Samarinda Kalimantan Timur. Alasan hanya untk konsumsi pribadi.

Sementara barang bukti yang di amankan
BB dua plastik klik, berat 0,62 gram. Jenis Sabu sabu.  Pengakuan Tersangka PTB dia mendapat  5 bungkus plastik klik  namun dua sudah di pakai, satu klik di jual, sementara duanya di amankan pihak kepolisian saat di tangkap.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti terkait perkara

Kapolres  Flores Timur , AKBP Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., di dampingi Kasat Narkoba Ipda Maksimus Banase S.H.,8/5/2025 menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.

Kasat Resnarkoba Ipda Maksimus Banase SH, kepada awak media menjelaskan'   PTB  (36)dan RAB  (26) dijerat dengan Pasal   114  ayat (1 )  Undang-Undang Nomor  35  Tahun  2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman    tahun penjara   20 tahun  penjara

“Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” ujar Kasat Ipda Maksi.SH.

Ipda Maksi  menegaskan bahwa kedua tersangka telah melalui pemeriksaan yang membuktikan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Dengan penyerahan ini, tugas penyidikan dari pihak Polres dinyatakan tuntas dan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan. Kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat ResNarkoba Polres Flores Timur  Ipda Maksi Banese SH,  menambahkan  Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Flores Timur, Ia berharap tindakan ini dapat menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku. Baik di bawah dari luar wilayah Flores Timur juga ya g sudah berada di Flores Timur.

Sementara kasus yang sama dengan tersangka  berinisial (VH)
Di tangkap satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur  di pelabuhan  Larantuka 14 April 2025  dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu sabu.   dalam kemasan ada  5 plastik klik dengan berat barang bukti  1,6 gram. 
VH berasal dari Watowiti kecamatan Ile Mandiri.  

tersangka VH berkas perkaranya masih dalam Tahap I. Dan selanjutnya akan di lanjutkan ke tahap II, VH di kenakan Pasal.   112  Ayat  1 Undang undang No.  35   Tahun  2009 tentang Narkotika dengan Ancaman penjara  12 tahun. Tutup Ipda Maksi.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2