Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Puluhan Warga Lewoleba Kirim Amicus Curiae Ke Hakim Pengadilan Negeri Lembata Bentuk Dukungan Untuk Pedagang Beras Pasar Lamahora

konsumen beras AUM mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata

Indonesiasurya
Jumat, 21 November 2025 | 07:06:43 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Lembata -  "Amicus Curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat memberikan pendapat dan informasi hukum terhadap kasus yang sedang diperiksa.

Pendapat dan informasi hukum yang disampaikan dalam amicus curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dan bahan pemikiran dalam memutus perkara."

Amicis carae sendiri berfungsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan dan mendorong akuntabilitas putusan.
kepedulian dari pihak ketiga dalam perkara ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/200.

Sebanyak 20 individu / warga Negara yang mengaku sebagai konsumen beras milik AUM mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB yang mengadili perkara praperadilan nomor: 1/Pid Pra/2025/PN. Lbt untuk A.U.M.

Diperoleh informasi dari Penasehat Hukum AUM Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H. bahwa pihaknya mendapat tembusan dokumen Amicus Curiae dari salah satu pemohon Amicus Curiae yang merupakan konsumen beras AUM, kita juga mendapat informasi dari salah satu konsumen beras AUM yang terlibat dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan)

Vinsen mengatakan, para amici tersebut hari ini pukul 9:00 wita telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini kamis, 20 November 2025.

"Dokumen tersebut berisikan 54 halaman yang secara ringkas menjelaskan perihal Amicus Curiae dan praktiknya di peradilan Indonesia, hak konsumen menurut UUPK hingga berpendapat hukum yang mereka ulas, hingga rekomendasi yang pada pokoknya stop kriminalisasi terhadap pedang kecil dan bebaskan AUM dari proses hukum," Jelas Vinsen

Kemudian, lanjut Vinsen, para amici di dalam dokumen Amicus Curiae menjelaskan bahwa perkara yang disangka kepada diri A.U.M tidak bisa di pidana oleh karena hal tersebut bukan tindak pidana.

"Bahwa bila melihat unsur pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak ditemukan perbuatan pidana yang disangka dilakukan oleh AUM sebab AUM berjualan beras dan hanya menyiapkan karung yang di beli dari toko-toko yang dijual bebas di kota Lewoleba bertuliskan menggunakan bahasa Indonesia dan memenuhi standar SNI, sehingga tidak ada unsur Pasal yang dapat disangka kepada AUM," Terang Vinsen

"Oleh sebab itu para konsumen yang merupakan pelanggan tetap AUM secara spontan mau menjadi amici dan menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada pihak Pengadilan dan salah satu tembusan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Lembata melalui loket Kejaksaan Negeri Lembata pada hari ini." Tuntasnya


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Linus Lalun 21 November 2025 12:20:04

Berita ini adalah salah satu model edukasi kepada masyarakat terutama pedagang kecil utk tdk dipermainkan oleh pemodal besar dalam transaksi jual beli beras. Terimakasih Flores Pos

Indonesiasurya
Indonesiasurya
21 November 2025 13:22:15

@Linus Lalun,



Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7