Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Puluhan Warga Lewoleba Kirim Amicus Curiae Ke Hakim Pengadilan Negeri Lembata Bentuk Dukungan Untuk Pedagang Beras Pasar Lamahora

konsumen beras AUM mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata

Indonesiasurya
Jumat, 21 November 2025 | 07:06:43 WIB
Foto

Indonesiasurya.com | Lembata -  "Amicus Curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat memberikan pendapat dan informasi hukum terhadap kasus yang sedang diperiksa.

Pendapat dan informasi hukum yang disampaikan dalam amicus curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dan bahan pemikiran dalam memutus perkara."

Amicis carae sendiri berfungsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan dan mendorong akuntabilitas putusan.
kepedulian dari pihak ketiga dalam perkara ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/200.

Sebanyak 20 individu / warga Negara yang mengaku sebagai konsumen beras milik AUM mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB yang mengadili perkara praperadilan nomor: 1/Pid Pra/2025/PN. Lbt untuk A.U.M.

Diperoleh informasi dari Penasehat Hukum AUM Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H. bahwa pihaknya mendapat tembusan dokumen Amicus Curiae dari salah satu pemohon Amicus Curiae yang merupakan konsumen beras AUM, kita juga mendapat informasi dari salah satu konsumen beras AUM yang terlibat dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan)

Vinsen mengatakan, para amici tersebut hari ini pukul 9:00 wita telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini kamis, 20 November 2025.

"Dokumen tersebut berisikan 54 halaman yang secara ringkas menjelaskan perihal Amicus Curiae dan praktiknya di peradilan Indonesia, hak konsumen menurut UUPK hingga berpendapat hukum yang mereka ulas, hingga rekomendasi yang pada pokoknya stop kriminalisasi terhadap pedang kecil dan bebaskan AUM dari proses hukum," Jelas Vinsen

Kemudian, lanjut Vinsen, para amici di dalam dokumen Amicus Curiae menjelaskan bahwa perkara yang disangka kepada diri A.U.M tidak bisa di pidana oleh karena hal tersebut bukan tindak pidana.

"Bahwa bila melihat unsur pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak ditemukan perbuatan pidana yang disangka dilakukan oleh AUM sebab AUM berjualan beras dan hanya menyiapkan karung yang di beli dari toko-toko yang dijual bebas di kota Lewoleba bertuliskan menggunakan bahasa Indonesia dan memenuhi standar SNI, sehingga tidak ada unsur Pasal yang dapat disangka kepada AUM," Terang Vinsen

"Oleh sebab itu para konsumen yang merupakan pelanggan tetap AUM secara spontan mau menjadi amici dan menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada pihak Pengadilan dan salah satu tembusan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Lembata melalui loket Kejaksaan Negeri Lembata pada hari ini." Tuntasnya


Bagikan

KOMENTAR (1)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Linus Lalun 21 November 2025 12:20:04

Berita ini adalah salah satu model edukasi kepada masyarakat terutama pedagang kecil utk tdk dipermainkan oleh pemodal besar dalam transaksi jual beli beras. Terimakasih Flores Pos

Indonesiasurya
Indonesiasurya
21 November 2025 13:22:15

@Linus Lalun,



Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12