Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kader Partai Nasdem Jhon. Batafor Bikin Ricuh Di Ruang Sidang DPRD, Begini Kata Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi Psikolog,

"Boleh menyampaikan pendapat, aspirasi ataupun kritik tapi dengan tertib dan santun" ujar Kapolres Lembata

Indonesiasurya
Jumat, 12 September 2025 | 09:46:57 WIB
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi Psikolog

Indonesiasurya com Lembata - Kader Partai Nasdem DPRD Lembata Jhon Batafor dinilai tidak memilki kemampuan mengontrol emosi saat dihadapkan pada dinamika.

Hal ini terbukti saat Forum Parlemen Jalanan Lomblen (Formalen) menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemda bersama Forkompinda (8/9/2025) lalu Anggota Fraksi Nasdem berteriak, mencaci dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Kader Partai Nasdem ini menuding bahwa para pihak di dalam ruang rapat yang dihadiri, Bupati, Dandim 1624 Flotim, Kapolres Lembata, pimpinan dan anggota DPRD Lembata, sekda dan sejumlah kepala dinas adalah pencuri dan Penipu.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi Psikolog, diminta komentarnya, kepada media ini mengatakan para anggota DPRD maupun masyarakat lainnya boleh menyampaikan pendapat, saran, masukan, aspirasi ataupun kritik tapi dengan tertib dan santun

"Boleh menyampaikan pendapat, aspirasi ataupun kritik tapi dengan tertib dan santun" ujar Kapolres Lembata

Lebih lanjut Kapolres AKBP Nanang mengatakan, Terkait dengan tunjangan dan uang perjalanan dinas, anggota DPRD dapat membahas dalam sidang DPRD dengan menyesuaikan dengan situasi saat ini, kebutuhan, ketersediaan anggaran daerah dan guna manfaat serta mengikuti mekanisme tata aturan yang berlaku

Kapolres berharap agar, Bupati sebagai eksekutif tepat dalam penetapan gaji dan tunjangan DPRD terbaru dengan melihat berbagai faktor dan mendasar pada aturan yang berlaku

"Bupati Sebagai eksekutif harus tepat dalam menetapkan gaji dan tunjangan DPRD dengan melihat berbagai faktor dan didasarkan pada peraturan perundang - undangan terbaru yang berlaku" terang Kapolres.

Sementara itu ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lembata Juprians Lamablawa kepada media ini mengatakan, dirinya telah memanggil anggota PKN di DPRD Lembata untuk melakukan klarifikasi.

Lanjut pengacara ini bahwa, saya berikan mereka kesempatan untuk berproses secara etik sesuai mekanisme internal mereka.

"Itu tentang etik, silahkan mereka berproses di internal sana" ujar Juprians

Lanjutnya Sebagai ketua Partai saya sudah panggil Anggota untuk klarifikasi kejadian itu, lalu persilahkan mereka tempuh langkah politik sesuai mekanisme internal mereka


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Kolaka Melepas AKBP Yudha W. Nugraha: Jabatan Berganti, Kenangan Tetap di Hati

Kalimat sederhana itu seolah mewakili perasaan dalam sebuah perjalanan pengabdian. Selama berada di Kolaka, berbagai pen

| Sabtu, 12 September 2026
Bersama Masyarakat Adat dan Kaum Muda, Plan Indonesia Reaktivasi 969 Hektare Zona Muro di Lembata

Dari total 969,33 hektare wilayah Muro yang berhasil diaktivasi, 190,96 hektare ditetapkan sebagai zona inti dan 775,3

| Jumat, 11 September 2026
11 Kawasan Kumuh Jadi Pekerjaan Rumah, Lembata Susun Peta Jalan Hunian 20 Tahun

RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Te

| Kamis, 10 September 2026
Ini pesan Bupati Lembata saat tutup Lokakarya desiminasi capaian dan proyek pantai Kerjasama YBS dan Plan

Adaptasi harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh langkah kita: mulai dari penyusunan rencana pembangunan,

| Rabu, 09 September 2026
Liga Persebata 2026 Resmi Bergulir, Wabup Nasir Tekankan Sportivitas, Disiplin, dan Persatuan

Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa sepak bola mengajarkan nilai penting dalam kehidupan, yakni kerj

| Rabu, 09 September 2026
MAJELIS HAKIM MENYATAKAN BERSALAH! H. Asmar Lambo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Selain barang bukti dari penuntut umum, majelis hakim juga mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak terdakwa, di

| Rabu, 09 September 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 7