Lewoleba,Indonesiasurya.com - Dalam Undang-undang nomo 16 tahun 2004 yang mengatur tentang kejaksaan RI, dijabarkan tentang tugas, fungsi dan wewenang Jaksa.
Baca juga ;https://indonesiasurya.com/kuhap-tidak-memberi-kewenangan-kepada-jaksa-sebagai-penyidik
Basilius Boli Wejak salah satu pemerhati sosial menanggapi pemberitaan media ini dengan judul, https://indonesiasurya.com/kuhap-tidak-memberi-kewenangan-kepada-jaksa-sebagai-penyidik memberikan beberapa catatan kritis.
Basilius Wejak menjelaskan bahwa betul di dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana /KUHAP (UU No. 8 Th 1981) Tidak Secara Tegas Memberi wewenang Penyidikan Kepada Jaksa, Namun KUHP adalah Lex Generalis (Hukum Yang Bersifat Umum), dalam Acara Pidana, karenanya Dalam Negara Hukum, Hukum merupakan Sistem artinya tidak berdiri sendiri jadi ada keterkaitan antara Norma Hukum. Sebagai Lex Generalis, maka kita perlu melihat pada Norma hukum yg lebih khusus (lex Spesialis).
Dalam konteks Kejaksaan, maka kita merujuk pada UU yang Khusus mengatur tugas fungsi dan wewenang Jaksa yaitu UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Sementara terkait Kewenangan Kejaksaan sebagai mana diatur dalam pasal 1 angka 1 - 3, secara rinci diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi :
Tugas dan Wewenang Jaksa pada Pasal 30 (1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan,
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
C. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat:
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang:
Atas pandangan saya tersebut diatas maka sudah cukup jelas bahwa Jaksa memiliki wewenang untuk melakukan, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu berdasarkan Undang Undang.
Jadi memang Benar Dalam Konteks Pidana Umum Jaksa tidak Berwenang Melakukan Penyidikan. Tetapi dalam konteks Pidana Khusus atau Pidana Tertentu, Jaksa Berwenang Melakukan Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan.
Demikian pendapat saya semoga bermanfaat dan orang/masyarakat tidak bisa mengerti konteks ini agar tidak salah sangka karena pemahaman yang kurang komprehensif.