Sikka - Gmni Sikka Menilai Ada Ketimpangan Kebijakan Sehingga Memunculkan Polemik Di Tengah Public Kabupaten Sikka. Perijinan Masih Dalam Proses Namun Pembangunan Vila Sudah 100%, Sayangnya Pembangunan Mengakibatkan Kerusakan Terhadap Pengembangan Mangrove Di Pesisir Pantai Wairterang.
Ketika Kita merujuk pada Perda Rtrw, disitu secara jelas di ulas Bahwa, Berdasarkan Pasal 5 Ayat (5) Huruf C Dan Pasal 23 Rtrw, Wilayah Ini Adalah Kawasan Ekosistem Mangrove (Em) Yang Wajib Dikonservasi ujar Iko ketua GMNI Sikka.
Jika Kita Mencermati, Draf Perda Rtrw Kabupaten Sikka Mendirikan bangunan Vila Dan Galangan Kapal Di Desa Wairterang Kecamatan Waigete Bisa Dinyatakan Cacat Hukum Yang Nyata.
Di Pasal 28 Dengan Sangat Jelas Dan Tegas Menyebutkan Bahwa Kawasan Peruntukan Industri Di Kabupaten Sikka Hanya Berada Di Kecamatan Alok Barat Dengan Luas Total 6 Hektare. Tidak Ada Satu Baris Kalimat Pun Yang Merestui Kecamatan Waigete Sebagai Zona Industri, Apalagi Industri Berat Sekelas Galangan Kapal. Dalam Naskah Perda Ini Kawasan Waigete Tidak Disebutkan Sebagai Kawasan Peruntukan Untuk Industri.
Pasal 29 Justru Mengunci Nasib Waigete Secara Terhormat Sebagai Kawasan Pariwisata (Kode W) Dengan Luas Kurang Lebih 401 Hektare. Pesisir Waiterang Dirancang Menjadi Magnit Pariwisata Bahari Yang Berbasis Pada Keindahan Alam, Bukan Deru Mesin Dan Limbah Galangan Kapal. Apalagi Dalam Kawasan Itu Terdapat 3 Jenis Karang Baru, Dan Teluk Di Sekitar Kawasan Tersebut. Jerakanya Mencapai 300m Dari Tempat Pembangunan Galangan Kapal.
Pada Tanggal 17 Juni 2026 Gmni Sikka Konfirmasi Dengan Kepala Dinas Pupr Melalu Whatsapp, Terhadap Pembangunan Vila Yang Sudah 100% Dan Belum Punya Ijin Serta Membongkar Mangrove Di Lokasi Wairterang Yang Akan Berdampak Pada Abrasi Dan Kerusakan Lingkungan Wisata Bahari. Namun Kita Gmni Mendapatkan Jawaban Dari Ibu Femi Bapa Kela Dinas Pupr Bahwa, Kita Sudah Merekomendasikan Agar Dapat Di Proses Perijinannya. Mengapa Belum Ada Perijinan Namun Vila Sudah Di Bangun 100% Serta Membongkar Wilayah Konservasi Mangrove? Dan Mengapa Juga Di Pemaksaan Membongkar Mangrove Lalu Sudah Mengetahui Dampak Ekologis? Jawaban Ibu Femi Kepala Dinas : Bahwa Pembangunan Bisa Mendahulu Perijinan Dan Walaupun Ada Perda Rtrw Tetapi Bisa Di Bangun Karena Ada Syaratnya. Ini Jawaban Menurut Ketua Gmni Bahwa Sangat Miris Dan Tidak Fahami Dampak Ekologis.
Dalam Referensi Gmni Sikka Bahwa Di Tahun 2017/2018 Ada Niat Baik Dari Pemerintahan Pusat Untuk Pembangunan Pelabuhan Kapal Pesiar Di Jaman Gubernur Bapak Frans Lebu Raya, Namun Tidak Jadi Di Bangun Karena Masih Mempertimbangkan Ekologis Dan Sangat Berbanding Terbalik Dengan Pemerintah Sekarang Yang Tidak Punya Pemahaman Dan Kesadaran Ekologis.Sangat Miris Pemerintah Hari Ini Tegas Iko Goban Ketua Gmni Sikka
Ketika Vila-Vila Komersial Dibangun Secara Egois Egoistis Hingga Memprivatisasi Pantai, Akses Fisik Nelayan Untuk Mencari Penghasilan Otomatis Terputus. Pesisir Yang Dulunya Milik Warga Desa Wairterang Kini Disulap Menjadi Properti Privat Yang Eksklusif, Nelayan Lokal Diusir Perlahan Dari Tanah Leluhurnya Sendiri.
Pada Tanggal 14 Juni Gmni Turun Kelokasi Menemi Admin Untuk Mendapatkan Keterangan Dari Fihak Pt.Atlas Samudera Perkasa Dan Ada Informasi Yang Di Sampaikan Bahwa :Ada Kepala Desa Mendapat Uang Sekitar 5 Juta Untuk Pengadaan Snec Di Saat Sosalisasi Serta Dari Dinas Mendapatka Uang Sekitar 50 Juta Dan Lanjutnya Bahwa Yang Tau Jelas Itu Pak Andi Dari Dinas Pupr.
Kemudian Kita Juga Konfirmasi Terhadap Kepala Dinas Pupr,Lalu Mendapatkan Jawab Dari Beliau Bahwa: Beliau Sendiri Tidak Tau Dan Dari Dinas Tidak Pernah Menerima Uang Tersebut.Beliau Juga Mengonfirmasikan Bahwa Akan Menelusuri Ke Pak Andi Stafnya Apakah Benar Atau Tidak.Lanjutnya Bahwa Jika Sudah Dapatkan Konfirmasi Dari Stafnya Pak Andi Maka Beliau Juga Akan Konfirmasi Lagi Dengan Gmni Cabang Sikka.Sampai Malam Ini Juga Kami Belum Mendapatkan Konfirmasi Balik Dari Ibu Femi Bapa Kepala Dinas Pupr.
Dalam Pembangunan Ini Juga Bahwa Peluang Memiliki Perijinan Dan Rencana Pembangunan Galangan Kapal Pun Belum Ada Perijinan, Walau Pun Vila Sudah Di Bangun 100 %.
Pembangunan Vila Ini Barusan Di Ketahui Oleh Ketua Dprd Kabupaten Sikka, Saat Munculnya Polemik Di Tengah Public.Ini Di Sampaikan Langsung Ketika Gmni Bersama Kawan Kawan Aliansi Menemui Pak Ketua Dprd Di Ruangan Ketua Dprd.
Bertemu Dengan Ketua Dpr Untuk Mengantar Surat Permohonan Audience Terhadap Polemik Ini, Dan Beliau Menjanjikan Akan Agendakan Rdp
Gmni Sikka Semakin Khawatir Dengan situasi Kabupaten Sikka,Yang kian Miris karena, Pembangunan Vila Sudah 100% tanpa sepengetahuan dan persetujuan drpd. Ini jadi pertanyaan ada apa?
Apa Saja Kerja Dprd Kabupaten Sikka? Lalu Mengapa Dprd Kabupaten Sikka Tidak Melakukan Investigasi Yang Progresif?
Bupati Sikka Segera Memberhentikan Pembangunan Di Wairterang.
Dprd Kabupaten Sikka Segerah Ambil Sikka Terhadap Polemik Dan Ketimpangan Kebijakan Pemerintah Hari ini Yang Membiarkan Pembangunan Vila, Yang Jelas Melanggar Ekologis Dan Membongkar Konservasi Mangrove Dan Menutup Pasar Wuring Di Kawasan Konservasi.
Dlh Harus Jeli Dan Sadar Ekologis Serta Jangan Terprovokasi Dengan Kepentingan Kapitalis. Yang Jelas Akan Merusak Waiterang Dan Memenjarakan Masyarakat Nelayan Waiterang Yang Sudah Lama Ketergantungan Mata Penceharian Mereka Di Laut.
Dlh Harus Peduli Terhadap Ekologi Di Wairteng Agar Terhindar Dari Abrasi.
Gmni Sikka Tolak Pembangunan Vila Dan Galangan Kapal Di Wairterang.
Kabupaten Sikka Hari Ini Sedang Berada Di Persimpangan Jalan Ekologis Yang Mencemaskan. Di Satu Sisi, Daerah Ini Butuh Investasi Untuk Menggerakkan Roda Ekonomi. Namun Di Sisi Lain, Aroma Amis "Penyelundupan" Kepentingan Industri Komersial Yang Menabrak Aturan Hukum Kian Menyengat Hidung Publik. Kasus Teranyar Yang Patut Digugat Adalah Pembangunan Vila Mewah Dan Rencana Pembangunan Galangan Kapal Di Pesisir Desa Waiterang, Kecamatan Waigete.
Proyek Ini Bukan Sekadar Urusan Semen, Besi, Dan Kayu Yang Tertancap Di Pesisir Pantai. Ini Adalah Potret Telanjang Bagaimana Draf Rtrw Kabupaten Sikka Sedang Diperkosa Di Siang Bolong Demi Kepentingan Kapitalisme, Seraya Mengorbankan Masa Depan Ekologis Masyarakat Setempat.
Jika Kita Mencermati, Draf Perda Rtrw Kabupaten Sikka Membangun Pembagunan Vila Dan Galangan Kapal Di Desa Wairteran Kecamatan Waigete Bisa Dinyatakan Cacat Hukum Yang Nyata.