Sikka - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka secara tegas menolak rencana pemerintah membangun Fila dan galangan kapal di wairterang Maumere.
Penolakan GMNI karena, Pemerintah kabupaten dinilai melakukan penipuan publik sebab Fila dan galangan kapal telah dibangun baru dilakukan sosialisasi kepada warga. GMNI mempertanyakan sikap pemerintah ada apa dibalik semua ini.
GMNI melalui Iko Gobang menilai sosialisasi pada, Senin 13 Juni 2026 terkait, Edukasi Usaha Dan Atau / Kegiatan Pembangunan Vila Dan Galangan Kapal oleh PT. Atlas Samudera Perkasa di Aula Kantor Desa Wair Terang berdasarkan Surat Dari Dinas Lingkungan Hidup Nomor: Disling. 660.4/ 263 /Vi/2026 adalah pembohongan karena Fila dan galangan kapal telah di bagun
Sosalisasi Edukasi Pembangunan Fila Dan Galangan Kapal Ini Di Hadiri Oleh Kepala Dinas Pupr (Ibu Femi Bapa, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Wair Terang, Perwakilan BPD, Toko Adat, Kepala Dusun, Rt/Rw, Mantan Kepala Desa Pak Servus, Dan Perwakilan Masyarakat Yang Lokasinya Bertetanggaan.
Undangan Nomor ; Dswtg.660.4/39/Vi/2026 Dan Ditandatangani Oleh Kepala Desa Wair Terang Bapak Stefanus Ferdinando,Tembusan Camat Waigete menghadirkan begitu banyak pihak.
Untuk diketahui di wilayah itu, Pernah Ada Inisiatif Dari Pemerentah Pusat Untuk Membangun Pelabuhan Kapal Pesiar Namun, ditolak dengan lasan Bahwa Wair Terang Merupakan Rumah Ikan/Terumbu Karang Dan Teluk Maumere. Lantas kini, pihak swasta Sudah Melakukan Pembangunan Fila Dan Merencanakan Bangun Galangan Kapal/Bengkel Kapal. Ini Merupakan Satu Bentuk kesengajaaan Yang Dilakukan Oleh pihak Pt. Atlas Samudera Perkasa Dan Pemerintah Daerah Untuk Merusak Rumah Ikan Serta Upaya Mematikan Nelayan Di Kabupaten Sikka.
Iko Gobang menegaskan ini masuk Tindak Pidana Terkait Perusakan Terumbu Karang Dan Ekosistem Laut Dalam Kategori Kejahatan Lingkungan Dan Kelautan Yang Diatur Melalui Undang-Undang Khusus (Lex Specialis).
Undang-Undang Utama Yang Melindungi Ekosistem Laut, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-Undang NO.32 TAHUN 2009 Menjadi Payung Hukum Utama Untuk Mempidanakan Pelaku Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan (Termasuk Ekosistem Pesisir Dan Laut) DAN UU NO.5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Yang Telah Diperbarui Oleh UU No. 32 Tahun 2024), Melindungi Kawasan Yang Menjadi Habitat Penting Terumbu Karang.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi Cabang Sikka, Menilai Bahwa Ada Kejanggal Di Balik Pembangunan ini Karena Pembangunan Fila Sudah 100% baru adakan sosialisasi yang mestinya hal ini dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan dengan persetujuan warga sekitar.
Gmni Sikka Menduga Pemerentah Kabupaten Sikka Punya Kepentingan Terhadap PT.Atlas Samudera Perkasa. Mengapa? Karena Meperbolehkan Pembangunan Yang Tidak Mendahulukan Sosalisasi Dan Edukasi Dampak Lingkuan. Pembangunan Dan Operasional Galangan Atau Bengkel Kapal Memiliki Dampak Signifikan Terhadap Lingkungan Pesisir Dan Laut. Jika Tidak Dikelola Dengan Sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Yang Ketat, Proyek Ini Dapat Merusak Ekosistem Sensitif Di Sekitarnya.
1. Dampak Fase Konstruksi (Pembangunan Fisik)
• Destruksi Ekosistem Pesisir: Proses Pengerukan (Dredging) Dan Reklamasi Pantai Untuk Area Peluncuran Kapal Akan Langsung Merusak Atau Menimbun Terumbu Karang Dan Hutan Mangrove.
• Kekeruhan Air Tinggi: Aktivitas Pengerukan Tanah Dasar Laut Meningkatkan Sedimentasi. Air Laut Menjadi Keruh, Menghalangi Sinar Matahari Untuk Fotosintesis Terumbu Karang Dan Padang Lamun
• Kerusakan Alur Laut: Penggalian Dasar Laut Mengubah Pola Arus Lokal, Yang Dapat Memicu Abrasi Di Pantai Sekitarnya.
2. Dampak Fase Operasional (Aktivitas Bengkel & Perawatan)
• Pencemaran Logam Berat: Proses Pengelupasan Cat Lama Kapal Mengandung Senyawa Racun Anti-Lumut (Tributyltin Atau TBT) Serta Logam Berat Seperti Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Dan Seng (Zn) Yang Mengendap Di Biota Laut.
• Limbah B3 Cair: Tumpahan Minyak Pelumas, Oli Bekas, Solar, Bensin, Dan Air Bilasan Lambung Kapal (Bilge Water) Yang Mengandung Hidrokarbon Dapat Membentuk Lapisan Minyak Di Permukaan Air, Mematikan Plankton Dan Ikan.
• Polusi Udara Dan Suara: Aktivitas Pengelasan, Pemotongan Besi, Pembersihan Karat (Sandblasting), Dan Mesin Bubut Menghasilkan Debu Besi, Gas Emisi, Serta Kebisingan Tinggi Yang Mengganggu Mamala Laut Dan Burung Pesisir.
• Sampah Padat (Scrap): Sisa Potongan Pelat Besi, Kawat Las, Serat Fiberglass, Dan Kaleng Cat Bekas Berisiko Menjadi Sampah Abadi Yang Mencemari Area Pesisir.
Setiap Pembangunan Galangan Kapal Di Indonesia Wajib Memiliki Izin Lingkungan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Dan Wajib Membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Khusus Agar Limbah Tidak Langsung Dibuang Ke Laut.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi Menduga Belum Ada Ijin Lingkungan,Maka Tegas Gmni Terhadap Pt,Dan Pemerentah Bahwa Jangan Sulap Sulap Kabupaten Sikka.Tegas Bung Iko Goban Ketua Gmni Sikka
Bupati Sikka Harus Bijaksana Dan Tegas Terhadap Kepentingan Pembangunan Daerah Kabupaten Sikka. Bupati Sikka Harus Jeli Dan Bijak Dalam Mengambil Sebuah Kebijakan Artinya Bahwa Bupati Jangan Gegabah.
Politik Bung Dan Sikap Beliau Demokrasi Liberal Barat Yang Dianggapnya Hanya Memberikan Kebebasan Politik (Hak Suara) Tetapi Membiarkan Kapitalisme Menindas Rakyat Secara Ekonomi. Demokrasi Harus Berjalan Beriringan Antara Keterwakilan Politik (Musyawarah-Mufakat) Dan Keadilan Ekonomi. Demokrasi Ini Bertujuan Untuk Mengentaskan Kemiskinan (Kaum Marhaen). Masyarakat Kabupaten Sikka Harus Ketahui Bahwa Pembangunan Tidak Meperhatikan Demokrasi Seperti Tidak Di Adakan Sosalisasi Dan Edukasi Atau Tidak Di Adakan Dialog Dengan Semuah Eleman Masyarakat. Ini Artinya Sebuah Gerakan Dan Tindakan Yang Sangat Buruk Dan Merupakan Kebijakan Yang Praimatur.
Dugaan Ada Oknum Tertentu Sudah Terimah Uang Dari PT.Atlas Perkasa,APH Di Sikka Harus Telusuri Oknum Oknum Yang Terlibat Dalam Dugaan Ini.Desak Ketua Gmni Sikka
Tuntutan Gmni :
1. Segera Hentikan Pekerjaan Yang Sudah Ada
2. Segera Mengutamakan Dialog Humanis
3. Segera Hadirkan Pemilik PT.Atlas Samudera Perkasa
4. Pemerintah Jangan Memonopoli SDA Wair Terang