Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kabid Propam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,

Indonesiasurya
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:49:08 WIB
Foto

Sulsel - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Setelah pelaksanaan sidang, Kabid propam memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop pada Selasa (10/03/2026).

Dalam doorstop tersebut, Kabid propam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Lomba Mewarnai Tingkat Paud Dan TKK Se-kabupaten Lembata Digelar, Bunda Paud Beri Apresiasi

Ursula Bayo mengatakan, Kegiatan lomba mewarnai ini bukan sekadar ajang untuk bermain warna, tetapi juga menjadi sarana

| Sabtu, 25 April 2026
Berikut Daftar Siswa SMP Yang Juara Lomba Lari 5 K, Tingkat Kabupaten Lembata

kita berharap dengan lomba seperti ini dan yang rencana kita lakukan setiap tahun akan melahirkan atlit-atlit muda be

| Sabtu, 25 April 2026
Guru TKK Berusia 65 Tahun Dianiaya, Akpersi NTT Desak Penegakan Hukum .

Akpersi mendesak penegakan hukum atas pencederaan martabat perempuan dan guru di tanah Lamaholot.

| Jumat, 24 April 2026
Wakil Bupati Muhamad Nasir Apresiasi Terselenggaranya, Lomba Lari 5 K Tingkat SMP Se - Lembata

Di era digital saat ini, kemampuan untuk beradaptasi dengan teknologi adalah sebuah keharusan. Namun demikian, kita tid

| Jumat, 24 April 2026
Dinas Pendidikan Lembata Terkesan Paksa Diri, Gelar Lomba Olahraga Beresiko Lari 5 K Bagi Siswa SMP

Pantauan media ini ada 5 pelari yang alami cedera dan harus mendapat perawatan medis. Namun tidak tampak panitia maupun

| Jumat, 24 April 2026
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Lembata Diresmikan Bupati Kanis Tuaq.

Gedung laboratorium berdiri dengan kapasitas layanan pengujian klinis dan kesehatan lingkungan dalam satu sistem terpa

| Jumat, 24 April 2026
FJL Lembata Dan Plan Indonesia Terbitkan Buku Panduan Peliputan Ramah Anak dan Perempuan.

FGD ini memastikan ruang pertemuan lintas profesi untuk media di Lembata semakin sensitif terhadap hak dan martabat anak

| Jumat, 24 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12