Lewoleba,Indonesia Surya.com - Sidang praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum Nusron Cs yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Jumat (9/8/2024) ditunda.
Penundaan sidang praperadilan ini dilakukan akibat pihak termohon dari Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tidak datang ke persidangan.
Dari rilis yang diterima media ini dikatakan, sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Tarekh Candra Darusman, S.H., Hakim sudah bersiap sejak pagi, hingga pukul 09.30 Wita namun, pihak termohon Polres Lembata tak kunjung datang dan akhirnya sidang itu pun diputuskan untuk ditunda.
Mengetahui sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Nusron Cs merasa kecewa berat. Niat mereka menguji tindakan polisi dalam melakukan Penangkapan, penetapan tersangka dan Penahanan atas kasus yang di duga pengeroyokan terhadap seorang korban belum membuahkan hasil karena, pihak termohon Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tak hadir dalam sidang tersebut.
"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di media, sudah disampaikan pihak termohon (Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang hari ini, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," kata Direktur LBH SIKAP Lembata dan juga selaku Ketua Tim Kuasa hukum Nusron Cs, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H di PN Lembata, Jalan Trans Atadei Lusikawak, Kabupaten Lembata, Jumat (9/8/2024).
Dia menduga jika Polres Lembata ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Menurutnya, pihak termohon Polres Lembata Cq Raeskrim Polres Lembata ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Nusron Cs supaya praperadilan tersebut gugur.
"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik dan kampungan. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," ungkapnya.
"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," terangnya.
Senanda dengan rekannya, Advokat Pius Paus Making, S.H menjelaskan ahwa Sidang praperadilan kliennya (Nusron Cs) akan dilanjut kembali pada hari kamis tanggal 15 / 8 / 2024. Jika sidang selanjutnya Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata tak hadir, Pius menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian selaku termohon praperadilan.
"Hakim sudah menyampaikan di dalam sidang perdana hari ini (9/8/2024). Bahwa Kalau pihak termohon tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan. Persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon," tuturnya.
Kemudian ditambahkan oleh Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H berharap pihak termohon tidak usah menggunakan cara-cara klasik dan kampungan itu untuk berusaha menggugurkan perkara Praperadilan ini, perkara praperadilan ini kan hanya sebatas uji formil tentang saj tidaknya tindakan termohon terhadap llien kami,
Saya kira ini hal yang biasa saja dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 anka (10), Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 Ayat (2) dan Ayat (5), Pasal 97 Ayat (3) dan Pasal 124 KUHAP, dan ini semua penegak hukum termasuk pihak termohon mengetahui hal ini, jadi bukan hal baru dalam hukum indonesia,
Jadi kami sangat berharap pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Lembata Cq Reskrim Polres Lembata untuk berhenti menggunakan cara-cara klasik dan kampungan untuk berusaha menggugurkan perkara praperadilan ini dengan cara berusaha melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Lembata, karena bila di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lembata maka perkara peraperadilan ini otomastis dinyatakan Gugur sebagaimana Ketentuan yang diatur di dalam KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU/XIII/2015 olehkarena putusan tersebut bersifat erga omnes olenhnya kita minta pihak termohon jangan menggunakan celah hukum ini, tutupnya.