Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus penyiraman Air keras ke wajah siswi smp negeri satu Nubatukan Lembata belum rampung, polisi masih lengkapi berkas sesuai petunjuk JPU

Penyidik Polres Lembata masih lengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas kasus pidana penyiraman air keras rampung p21

IndonesiaSurya
Sabtu, 09 November 2024 | 07:27:02 WIB
Pelaku Koko Carles Arif saat di priksa di ruang PPA polres Lembata

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Kasus penyiraman air keras ke wajah siswi SMP negeri satu Nubatukan kabupaten  oleh ko ci alias Carles Arif hingga kini belum rampung, pihak Penyidik Polres Lembata masih lengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Hal ini dibenarkan oleh kasat Reskrim polres Lembata, Dony Sare saat dikonfirmasi Indonesiasurya.com (8/11/2024)

"Kami masih lengkapi berkas sesuai petunjuk JPU" tulis Dony Sare menjawab pertanyaan Indonesiasurya.com apakah kasus penyiraman air keras telah lengkap dan dinyatakan p21.

Lebih jauh Dony Sare menjelaskan bahwa yang harus dilengkapi oleh penyidik yakni pemeriksaan tambahan 

Korban, saksi Indah kakak korban, saksi  bapak korban, tambah 2 orang saksi yang berada d TKP, kemudian penyitaan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor dan mobil pungkas Kasat Reskrim Polres Lembata ini.

Sebelumnya Kapolres Lembata, Akbp I Gede Eka Putra Astawa,S.H.,S.I.K kepada indonesiasurya.com membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan di interogasi soal kejahatan yang dilakukan.

Kapolres Putra Astawa menjelaskan, pelaku dalam pengakuan bahwa apa yang diperbuat telah di rencanakan beberapa hari sebelumnya. misalnya  beli kerudung, kain jok motor, kaos dan trening dan soda api setelah lakukan dia kubur barang bukti di Kuwari di belakang rumah jabatan Bupati.

Saat melakukan tindak kejahatan pelaku gunakan masker medis warna hijau sepatu, kain untuk tutup jok motr, soda api yang beli di toko rajawali.

perlengkapan yang dia pakai saat lakukan kejahatan sudah kita amankan dan memang ada upaya menghilangkan jejak namun, kami sudah amankan dan kami selesaikan administrasi sesuai SOP dan ketentuan penyidikan untuk P21.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Lecehkan anak di bawah umur, 13 terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan negeri Larantuka - NTT

Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

| Senin, 16 Desember 2024
KUHAP tidak memberi kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik

Penulis, Ahmad Buni.,S.H Advokat Peradi, tinggal di Kupang

| Sabtu, 14 Desember 2024
Julie Laiskodat kembali Bantu Mesin Ketinting dan Cool box untuk Nelayan di Flores Timur

Julie Sutrisno Laiskodat diharapkan tetap memberikan perhatian dan bantuan untuk masyarakat nelayan di Flores Timur.

| Kamis, 12 Desember 2024
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 21