Lewoleba,Indonesiasurya com - Bawaslu Kabupaten Lembata gelar sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh 144 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata serta Stakeholder lainnya ini digelar di Olympic Resto dan Ballroom Lewoleba. Rabu (25/09/ 2024).
"Demokrasi tidak sekedar ajang memilih pemimpin, tetapi sesungguhnya demokrasi itu adalah persatuan dalam keberagaman, kesepakatan dalam perbedaan, kesetaraan demi keadilan yang pada hakekatnya setiap suara memiliki makna nilai yang sama"
Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Thomas Febry Bayo Ala dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata Dalam Pilkada 2024.
"Pada setiap proses tahapan pemilu dan pemilihan, badan pengawas pemilu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana termaklumat dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," Kata Febry
Lanjutnya, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi penindakan, tetapi yang terpenting dan terutama adalah melakukan upaya-upaya pencegahan, menjalin partisipasi dan hubungan masyarakat, optimalisasi koordinasi dan komunikasi hubungan antar lembaga, mengembangkan kerjasama lintas sektoral serta membangun sinergitas kolektif dalam implementasi berbagai kegiatan dan program Bawaslu.
Menurut Febry, untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024, ini merupakan tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan jajarannya dalam menjalankan tugas kepengawasan demi menghadirkan proses dan hasil pemilihan yang demokratis, jujur dan adil.
"Selain menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilihan, Bawaslu juga diberikan wewenang untuk meneruskan jenis dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang," Terang Febry
Febry mengatakan salah satu bentuk pelanggaran dalam tindak pidana pemilihan yang berpotensi terjadi yaitu netralitas kepala desa yang mana kepala desa seharusnya tidak mendukung dan memihak kepada salah satu kontestan dalam pemilihan.
"Pelanggaran netralitas kepala desa dalam pemilihan setidaknya terdiri dari dua dimensi, yaitu dimensi pidana pemilihan karena melanggar Undang-Undang Pilkada serta dimensi pelanggaran perundang-undangan lainnya yakni pelanggaran terhadap undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa," Jelas Ketua Bawaslu Lembata ini.
Thomas Febry mengatakan pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020, tercatat ada 182 dugaan tindak pidana yang direkomendasikan ke kepolisian.
"Trend tindak pidana yang terbanyak dilakukan adalah pasal 188 Undang-Undang pemilihan, yaitu sebanyak 69 kasus. Untuk kepala Desa/Lurah yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang direkomendasikan kepada instansi yang berwenang karena melanggar perundang-undangan lainnya terdapat 70 kasus," Kata Febry
Lanjutnya, merujuk pada gambaran diatas, Bawaslu memandang penting melakukan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa se-Kabupaten Lembata pada pemilihan serentak tahun 2024 ini.
"Diharapkan momentum sakral hari ini tidak hanya simbolis seremonial belaka, namun menjadi tanggungjawab moral serta komitmen bersama agar pelanggaran diminimalisir, partisipasi masyarakat meningkat, proses pemilihan damai semakin dirasakan dalam spirit “taan tou”, untuk menghasilkan pemimpin lembata yang berintegritas, bersih, jujur, humanis dan ekologis untuk lima tahun kedepan." Tuntas Febry
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"