Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pimpinan Komisi X: Cabut Permendikbud No 2/2024, UKT 2024 Batal Naik

Syaiful Huda mengatakan hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut menjadi legitimasi kampus untuk menaikkan UKT. Menurutnya, jika peraturan menteri ini dicabut maka keputusan rektorat akan batal secara otomatis.

Indonesiasurya
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:47:51 WIB
Ilustrasi komisi x DPR RI

IndonesiaSurya.Com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan pembatalan ini perlu dibarengi dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

"Sikap pembatalan kenaikan UKT yang tadi disampaikan oleh Mendikbud harus ditindaklanjuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024," ujar Syaiful Huda, saat dihubungi, Senin (27/5/2024). 


Syaiful Huda mengatakan hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut menjadi legitimasi kampus untuk menaikkan UKT. Menurutnya, jika peraturan menteri ini dicabut maka keputusan rektorat akan batal secara otomatis.

Karena itu yang menjadi landasan kenapa kampus-kampus menaikkan UKT, karena alasan merujuk pada Permen 2 Tahun 2024 itu. Begitu Permen itu dicabut jadi otomatis semua keputusan rektorat menyangkut dengan kenaikan UKT ini gugur dengan sendirinya," ujar Syaiful.

"Karena di situlah ada pasal yang kira-kira membolehkan rektorat untuk menaikkan UKT," sambungnya.


Ia juga menyebut pembatalan ini dinilai sesuai dengan rekomendasi komisi X DPR RI. Dimana dalam rekomendasinya komisi X meminta pembatalan hingga pencabutan permendikbud nomor 2 tahun 2024.

"Sikap pembatalan itu sesuai dengan rekomendasi komisi X, Jadi sejak dari awal memang ada 3 hal yang menjadi rekomendasi sikap politik komisi X yang pertama membatalkan kenaikan UKT secara keseluruhan kedua memastikan semua mahasiswa yang sudah lulus untuk dipastikan bisa kuliah, ketiga Kemendikbud kita minta untuk mencabut Permen nomor 2 tahun 2024," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Nadiem dipanggil Jokowi membahas kenaikan UKT di Istana Negara. Nadiem menyebutkan Kemendikbud Ristek resmi membatalkan kenaikan UKT. 


"Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," ujar Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelasnya.

Namun demikian, Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan kenaikan UKT terjadi pada tahun depan, 2025.  (dwia/dnu) Sumber ; detik.com


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 17