Indonesiasurya.com, Lewoleba - Polisi Pamong Praja terus melakukan patroli penegakan perda guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sosialnya masyarakat.
Langkah ini sebagai upaya menegakan perda 12 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Pantau Indonesiasurya.com, pada tanggal, 2 Agustus 2025 malam,, pasukan Pol PP dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Daerah, Kasim Kopong Goran, SH., MH bersama 32 Personilnya menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012
Kasim Goran kepada media ini menjelaskan, Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lembata terkait gangguan ketertiban umum, khususnya aktivitas menyimpang di tempat hiburan malam dan kos-kosan.
"Tujuan kita adalah untuk menegakkan norma dan ketertiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 12 Tahun 2012" ujar Kasim
Kami mendapat pengaduan masyarakat sehingga, kami melakukan Penertiban pada Kos-Kosan di lelurahan Lewoleba Timur RT 36, Lamahora
Dan saat turu.n, Pukul 22.30 Wita, kami dapati satu pasangan bukan suami istri dalam satu kamar..
Petugas membawa pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP bersama tetangga sebagai saksi dan istri dari pihak laki-laki untuk diambil keterangan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kasim Goran Tokan menambahkan, Penertiban juga dilakukan. Pada Tempat Hiburan Malam Stela Cafe & Karaoke Sabar Menanti
Pada Pukul 01.10 Wita, kami sudah di lokasi langsung melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung, berupa KTP, sebagai bahan dokumentasi dan pengawasan dan dilanjutkan Penertiban di Kos-Kosan RT 027 / RW 010.
Masih menurut kepala bidang penegakan peraturan perundang-undangan Kasim Goran Tokan, bahwa Pukul 02.40 Wita pihaknya menerima laporan adanya perkelahian yang mengganggu ketertiban umum.
Personil Pol PP Lembata langsung ke lokasi kejadian dan ditemukan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan; yang mana pelakunya seorang laki-laki dan telah melarikan diri.
Selain itu, ditemukan *3 pasangan tanpa ikatan perkawinan dan yang menyedihkan sapah satu pasangan masih berstatus pelajar
Seluruh pasangan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pembinaan, serta dibuat surat pernyataan.
Goran Tokan mengatakan, anggota masyarakat yang meoanggar aturan tersebut setelah diambil keterangan oleh petugas, pada Pukul 04.56 Wita diantar ke rumah masing-masing untuk diserahkan kembali ke pihak keluarga.
Kasim mengakui bahwa pihaknya memiliki beberapa kendala dilapangan seperti kendaraan untuk operasional maupun mengangkut dan menghantar kembali warga yang melanggar aturan. Selain itu keterbatasan bahan bakar juga menjadi perhatian dan peralatan pendukung seperti senter serta air minum bagi anggota.
Kegiatan yang juga dihadiri kepala seksi penyelidikan dan penyidikan serta kepala seksi penyuluhan hukum ini diharap terus berjalan dan berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Lembata.