Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sepakat Damai Di Ruang Sidang, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Lembata Dihukum 9 Bulan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Indonesiasurya
Jumat, 25 Juli 2025 | 07:45:59 WIB
Ilustrasi

Indonesiasurya.com, Lembata - Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umum yang dialami oleh Harun Al Rasid dari Desa Normal 1 kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri Lembata.

Lima pelaku dewasa oleh hakim dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

Rizal Hidayat Kepala seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media menjelaskan para pelaku dituntut 5 bulan dan diputuskan 9 bulan oleh hakim karena ada kesepakatan restoratif justice di ruang sidang.

Rizal menjelaskan terkait, Perkembangan penanganan perkara Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Lbt terhadap Terdakwa I Lukman Lamri alias Lukman, Terdakwa II Husni Munir alias Husni, Terdakwa III Megawati Putri Orowala alias Mega, Terdakwa IV Paulus Soba alias Polus, Terdakwa V Aldin Lamri alias Aldin

JPU dalam tuntutan Menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 5 bulan

Demikian juga dalam Putusan Hakim, Para Terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Hal yang meringankan telah terjadi kesepakatan perdamaian (restoratif justice) di dalam ruang sidang yang dipimpin majelis hakim antara para pelaku dengan korban dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang restoratif justice


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 2