Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sepakat Damai Di Ruang Sidang, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Lembata Dihukum 9 Bulan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Indonesiasurya
Jumat, 25 Juli 2025 | 07:45:59 WIB
Ilustrasi

Indonesiasurya.com, Lembata - Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umum yang dialami oleh Harun Al Rasid dari Desa Normal 1 kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri Lembata.

Lima pelaku dewasa oleh hakim dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

Rizal Hidayat Kepala seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media menjelaskan para pelaku dituntut 5 bulan dan diputuskan 9 bulan oleh hakim karena ada kesepakatan restoratif justice di ruang sidang.

Rizal menjelaskan terkait, Perkembangan penanganan perkara Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Lbt terhadap Terdakwa I Lukman Lamri alias Lukman, Terdakwa II Husni Munir alias Husni, Terdakwa III Megawati Putri Orowala alias Mega, Terdakwa IV Paulus Soba alias Polus, Terdakwa V Aldin Lamri alias Aldin

JPU dalam tuntutan Menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 5 bulan

Demikian juga dalam Putusan Hakim, Para Terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Hal yang meringankan telah terjadi kesepakatan perdamaian (restoratif justice) di dalam ruang sidang yang dipimpin majelis hakim antara para pelaku dengan korban dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang restoratif justice


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8