Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Sepakat Damai Di Ruang Sidang, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Lembata Dihukum 9 Bulan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Indonesiasurya
Jumat, 25 Juli 2025 | 07:45:59 WIB
Ilustrasi

Indonesiasurya.com, Lembata - Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umum yang dialami oleh Harun Al Rasid dari Desa Normal 1 kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri Lembata.

Lima pelaku dewasa oleh hakim dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

Rizal Hidayat Kepala seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media menjelaskan para pelaku dituntut 5 bulan dan diputuskan 9 bulan oleh hakim karena ada kesepakatan restoratif justice di ruang sidang.

Rizal menjelaskan terkait, Perkembangan penanganan perkara Nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Lbt terhadap Terdakwa I Lukman Lamri alias Lukman, Terdakwa II Husni Munir alias Husni, Terdakwa III Megawati Putri Orowala alias Mega, Terdakwa IV Paulus Soba alias Polus, Terdakwa V Aldin Lamri alias Aldin

JPU dalam tuntutan Menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 5 bulan

Demikian juga dalam Putusan Hakim, Para Terdakwa dinyatakan  bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan membebankan denda sebesar 15jt subsider 1 bulan.

Hal yang meringankan telah terjadi kesepakatan perdamaian (restoratif justice) di dalam ruang sidang yang dipimpin majelis hakim antara para pelaku dengan korban dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang restoratif justice


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8