Lembata - Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mengalami perubahan dan hal ini disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD Lembata yang ditandai dengan penandatangan berita acara perubahan kedua atas peraturan daerah tersebut.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lembata, Jumad (27/03/2026) dilakukan oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, bersama pimpinan DPRD, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Sekretaris Dewan Kabupaten Lembata.
Momen tersebut turut disaksikan langsung oleh para anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Petrus Kanisius Tuaq dalam menyampaikan pendapat akhir mengatakan, perubahan perda dilakukan untuk menjawab meningkatnya kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bupati mengatakan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi pembangunan daerah yang dirangkum dalam tagline “Nelayan, Tani, Ternak”.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lembata atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan.
Ia menilai, dinamika yang terjadi sepanjang pembahasan menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan konstruktif.
Salah satu poin penting dalam perubahan perda ini adalah adanya pengurangan jumlah perangkat daerah sebagai bentuk efisiensi anggaran. Dari sebelumnya 38 OPD, kini disederhanakan menjadi 36 OPD. Susunan tersebut terdiri dari 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 19 Dinas, 5 Badan, dan 9 Kecamatan.
Bupati juga mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari kemauan politik DPRD yang mendorong efisiensi di tengah kondisi keuangan nasional dan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, menerima dan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang intens antara pemerintah daerah dan DPRD, baik dalam forum resmi maupun di luar rapat, guna mempercepat penyatuan pandangan sebelum pengambilan keputusan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada masyarakat Lembata, khususnya kepada anggota DPRD yang merayakan, seraya memohon maaf lahir dan batin.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati kembali menegaskan bahwa keberhasilan penetapan rancangan peraturan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dan demi terwujudnya pemerataan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.