Lewoleba, IndonesiaSurya.Com - Mundurnya salah satu Dokter Obgyn sebagai seorang ASN di Lembata memang, tidak mempengaruhi status RSUD demikian, pun soal pelayanan karena, RSUD masih punya dokter Obgyn yang lain, yakni dokter Ina Tukan.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan upayakan untuk menambah kuota dokter obgyn, agar pelayanan kepada masyarakat Lebih maksimal.
"Saya sudah tanya ke dokter di RSUD apakah kita terganggu? dijawab tidak sama sekali karena, tujuh bagian yang butuh dokter ada semua hanya, kita terbatas pada jumlah dokter urai Tapobali.
Masyarakat mempertanyakan soal respon RSUD terkait situasi ini, karena diduga RSUD respon lambat sehingga ketika satu dokter Obgyn pergi, RSUD belum miliki pengganti untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur RSUD, drg.Yosep Paun terkesan menghindar dan tak ingin berikan pernyataan kepada publik. entah apa yang ditakutkan? Sikap Yosep Paun Ini membuat publik bertanya-tanya adakah sesuatu yang disembunyikan dokter gigi ini?
Sementara itu penjabat Bupati Lembata, ketika ditanya terkait tunjangan dokter asn mengatakan, hal ini sebenarnya sudah clear karena ini soal pola penganggaran dan kami sudah lakukan perubahan sehingga untuk dokter ASN, tunjangan mereka masuk bersama gaji, ungkap Paskalis Ola Tapobali.
Kematian Bayi Asal Kolontobo
Penjabat Bupati yang juga dikonfirmasi terkait Ibu hamil asal desa kolontobo yang melahirkan di RS swasta Damian dan meninggalnya si buah hati menjelaskan, pemerintah telah menyurati ikatan Obgyn Indonesia dan persatuan dokter anak seluruh Indonesia dan sudah ada jawaban bahwa nanti, tanggal 8 dan 9 Juli 2024 akan dilakukan audit.
Dikatakan Tapobali, yang diaudit ini, sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
Untuk diketahui ada 12 pelayanan kesehatan dasar yang mesti diberi kepada masyarakat diantaranya ;
Pelayanan kesehatan ibu hamil,
Pelayanan kesehatan ibu bersalin,
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir,
Pelayanan kesehatan balita,
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar,
Pelayanan kesehatan pada usia produktif,
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut,
Pelayanan kesehatan penderita hipertensi,
Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus,
Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat,
Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis dan
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.