Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim Tipikor Kupang Putuskan, Kepala Desa Nubaatalojo Lembata Bersama Sekretaris Desa Bersalah Dan Dihukum Penjara Dua Tahun

Tiga orang terdakwa diputuskan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Kupang NTT

IndonesiaSurya
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:26:28 WIB
Foto

Indonesiasurya com, Kupang -  Terduga pelaku tindak pidana, korupsi dana desa untuk pengadaan mobil roda enam milik desa Nubaatalojo akhirnya menemui titik terang setelah hakim memutuskan tiga tersangka bersalah.

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PR-06/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang diterima indonesiasurya.com dikatakan ketiga tersangka terbukti bersalah

Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa, para terdakwa .talah menjalankan sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Pengadilan Tipikor Kupang

Dan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Putusan kepada Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Terdakwa | Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa
Nuba Atalojo, oleh Majelis hakim dijatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sementara terhadap Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti
sejumlah Rp 449.023.300,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa | Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir - pikir.

Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut,

Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Dua Minggu Longsor Lumpuhkan Jalan Rohot Aiwuan Sikka, Pemerintah Diam. Masyarakat susah

Ironisnya, pemerintah kabupaten Sikka hingga saat ini belum menunjukkan tindakan konkret untuk menangani situasi ini.

| Selasa, 05 Agustus 2025
KOLAKA PRO ZEBRA ROAD RACE OPEN TOURNAMENT 2025 SUKSES DIGELAR.

Kegiatan ini didasari memberikan solusi muda muda Kolaka untuk tidak balapan liar

| Selasa, 05 Agustus 2025
Finalisasi Arah Pembangunan Lembata: Bupati Tuaq Hadiri Sidang Paripurna XV DPRD

Penyampaian laporan ini merupakan hasil kolaborasi lintas komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara maraton ber

| Selasa, 05 Agustus 2025
Desa Lewolabo Pertama Kali Menggelar Kontestasi Pilkades tahun 2025. Begini Tanggapan Ketua Taruna Enamite

Kita berharap bahwa siapa saja yang mengikuti kontestasi pilkades ini tidak menerapkan praktek praktek uang atau pun car

| Selasa, 05 Agustus 2025
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

Strategi _beyond kWh_ adalah lompatan besar PLN dalam mengubah model bisnis menjadi lebih _customer-centric_

| Selasa, 05 Agustus 2025
Delapan Dekade dan Tantangan Nasionalisme Baru

Penulis : Bung Imam Al Sekcab GMNI Bima

| Senin, 04 Agustus 2025
Asesmen Nasional 2025 di SMAN 1 Nagawutung, Langkah Nyata Menuju Sekolah Bermutu

Pengawasan kegiatan ini dilakukan oleh pengawas internal sekolah, Yohanes Paulus Pito Koban, S. Fil.

| Senin, 04 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5