Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Hakim Tipikor Kupang Putuskan, Kepala Desa Nubaatalojo Lembata Bersama Sekretaris Desa Bersalah Dan Dihukum Penjara Dua Tahun

Tiga orang terdakwa diputuskan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi Kupang NTT

Indonesiasurya
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:26:28 WIB
Foto

Indonesiasurya com, Kupang -  Terduga pelaku tindak pidana, korupsi dana desa untuk pengadaan mobil roda enam milik desa Nubaatalojo akhirnya menemui titik terang setelah hakim memutuskan tiga tersangka bersalah.

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PR-06/N.3.22/Dip.4/08/2025 yang diterima indonesiasurya.com dikatakan ketiga tersangka terbukti bersalah

Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa, para terdakwa .talah menjalankan sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Pengadilan Tipikor Kupang

Dan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Putusan kepada Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Terdakwa | Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa
Nuba Atalojo, oleh Majelis hakim dijatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sementara terhadap Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti
sejumlah Rp 449.023.300,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa | Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir - pikir.

Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut,

Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Hari Keempat TMMD : Pembukaan Jalan di Desa Sijarango Capai 41,50 Persen*

Dari pantauan di Lapangan, sejak pagi para anggota Satgas sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengejar target pembu

| Minggu, 19 Juli 2026
Dibalik Seragam Loreng, Satgas TMMD Kodim 0210/TU Tingkatkan Keimanan Melalui Ibadah Minggu

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional dan sosial antara TNI dan warga di lokasi pelaksan

| Minggu, 19 Juli 2026
PLN UIP Nusra Gelar Rapat Konsinyering, Kinerja Semester I 2026 Lampaui Target

General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menyampaikan bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Semester I

| Minggu, 19 Juli 2026
Listan Ingatkan Waspadai "Penumpang Gelap" dalam Perjuangan Provinsi Luwu Raya!

semakin dekat sebuah cita-cita diwujudkan, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang mencoba mengganggu

| Minggu, 19 Juli 2026
Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien, RSU Bukit Lewoleba Lembata, Padukan dua Dokter Muda

"Kami dua bulan tanpa dokter spesialis dan sekarang kita sudah punya"ungkap Mantan Deken Lembata dengan senyum.

| Sabtu, 18 Juli 2026
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Gelar Sosialisasi Anti - Cyberbullying di SMPN 1 Lewolema

Langkah preventif ini diharapkan mampu mempertahankan "rekor bersih" SMP Negeri 1 Lewolema dari kasus perundungan secara

| Jumat, 17 Juli 2026
Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12