Lewoleba,Indonesia Surya.Com - Ama Raya.,S.H.M.H Pengacara Muda Lembata, tegas meminta pemerintah daerah Kabupaten Lembata untuk menertibkan semua perusahan yang beroperasi di Lembata namun,tidak mengantongi izin.
Hal ini disampaikan Ama Raya (17 Juli 2024) bahwa jika Masih ditemukan Perusahaan yang belum taat pada aturan perizinan atau Perusahaan yang tak memiliki Izin Operasi harus dibekulan karena hal ini sudah tentu akan merugikan Daerah,
Bagi advokad muda ini, perizinan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan menambah pundi-pundi keuangan daerah untuk melakukan pembangunan demi tercapai kesejahteraan rakyat,
Praktisi hukum Advokat Ama Raya, S.H., M.H, mencontohkan PT.Cendana Indopers secara normatif untuk mendapat izin operasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya dari sisi standar lingkungan, oleh karena perusahaan tersebut berada di teluk hadakewa sehingga patut di kaji kembali soal lingkungan sebab limbah perusahaan yang tidak dijaga.
"Kita minta Pemerintah Kabupaten Lembata, harus tegas menegakan aturan perizinan. Setiap investor harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku bila ingin berinvestasi di Kabupaten Lembata," ungkap Ama Raya Praktisi Hukum yang peduli Lingkungan ini.
Kabupaten Lembata ini PAD sangat kecil, kalau mau dibandingkan dengan daerah lain di NTT. Padahal kita punya SDA yang luar biasa tapi kita tidak memanfaatkan dengan baik, lantas orang luar yang datang menikmati, kita mau membangun jalan saja harus ngutang ke luar, sebab itulah kita minta Pemda Lembata harus tegas melaksanakan penertiban izin usaha terkhusus pada PT. Cendana Indoperls. apalagi diinformasikan bahwa itu miliknya Orang asing ujar raya.
Menurutnya, Pemda Lembata harus berani lakukan terobosan, bila perlu tutup saja Perusahaan asing yang tidak memiliki izin yang lengkap, sehingga kabupaten Lembata tidak jadi ladang investor nakal, ujarnya.
Pemkab Lembata mesti tegas. Pemerintah harus serius mengurus rakyat Lembata, bila tidak maka patut diduga, jangan-jangan ada oknum elit, di lingkungan Pemda Lembata yang menerima suap dari perusahan PT. Cendana Indoperls. ungkap Raya.
PT. Cendana Indoperls ini sudah ada sejak 2010, beroperasi di wilayah hukum Pemda Lembata namun, kita seakan tidak mengetahui keradaanya, ini ada apa ? Bila di biarkan semakin lama maka kedepannya masyarakat sekitar lokasi perusahaan akan merasakan dampak lingkungan yang bisa merusak ekosistem laut, padahal laut adalah mata pencaharian masyarakat kita. Tutupnya.
Sementara itu pihak PT.Cendana Indoperls, hingga berita ini di muat belum berhasil dikonfirmasi.