Indonesiasurya.com || Lembata - Pemerintah desa Kalikur kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata, mengelar musyawarah desa (musdes) tahun 2025 guna membahas, pkm 81/2025.
Dalam Musyawarah Desa kali ini, Pemerintah Desa Kalikur bersama BPD, Pendamping Desa dan para kader, Linmas, Guru PAUD, Bunda PAUD, Pengelola Perpustakaan, Ketua RT, Guru TPQ/TPA, Bidan Kontrak Desa beserta Operator Siskeudes berkumpul untuk menelaah isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa sebagai perubahan atas PMK 108/2024.
Peraturan baru ini membawa sejumlah penyesuaian yang berdampak langsung pada prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pendanaan honorer desa. Oleh karena itu, desa perlu memastikan bahwa setiap keputusan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, dan memastikan tidak ada sektor penting yang terabaikan.
Baca juga ; https://indonesiasurya.com/dana-desa-non-earmark-2025-gagal-cair-83-desa-di-lembata-bakal-menanggung-hutang
Melalui Musdes ini, kita memperkuat komitmen untuk: memahami perubahan regulasi,, mengkaji dampaknya bagi desa,, menyusun langkah bersama agar Dana Desa tetap efektif, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga.
Amin Hasan Kepala desa Kalikur kepada Indonesiasurya.com menjelaskan bahwa, Desa kuat bukan hanya karena anggaran, tetapi karena musyawarah dan kebersamaan.
Amin mengatakan hal ini penting guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang berpihak pada rakyat dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalikur.
Dengan keluarnya PMK 81 ini ada banyak hal yang mesti dievaluasi karena hadirnya PMK ini, Tidak selaras dengan kebutuhan desa karena kebijakan dibuat dari atas, tanpa melihat beban kerja di lapangan.
Desa mengalami berbagai kendala seperti, Honor kader ILP, Linmas, Lembaga Adat, Pengelola Perpustakaan, Operator Siskeudes, Bunda PAUD,, Guru PAUD, Bidan Kontrak Desa, Ketua RT, Guru TPQ/TPA terancam.
Selain itu juga Para pengabdi desa justru berpotensi kehilangan dukungan finansial. Dan Pelayanan dasar melemah. Baik dari sisi Kesehatan, pendidikan PAUD, keamanan, dan literasi terancam stagnan.
Bagi Amin dalam musdes tersebut, dikatakan bahwa hadirnya PMK ini tanpa melibatkan Desa yang mana kebijakan dibuat pusat tanpa mendengar aspirasi desa.
Administrasi makin rumit.
Bertambahnya prosedur hanya memperlambat
pelayanan kepada masyarakat pungkas Amin.