Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Dana Desa Non Earmark 2025, Gagal Cair, 83 Desa Di Lembata Bakal Menanggung Hutang

Kenapa PMK itu tidak dikeluarkan lebih awal sebelum dilakukan Perubahan APBDesa Tahun 2025 sehingga kami bisa melakukan penyesuaian dalam Perubahan APBDesa tahun 2025.

Indonesiasurya
Senin, 01 Desember 2025 | 14:14:04 WIB
Ilustrasi

Indonesiasurya.com || Lembata - Kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan Mentri keuangan (PMK) berimbas pada sejumlah desa di kabupaten Lembata yang terancam menanggung hutang sebab PMK baru keluar di akhir tahun setelah APBDes ditetap .

Dengan lahirnya PMK 081, maka Dana Desa non earmark untuk 83 bisa dipastikan gagal salur.

Rofin Pekot kepala desa Penekenek kecamatan. Nagawutun kebupaten Lembata kepada Indonesiasurya.com menjelaskan,  Terkait hadirnya PMK 081 sebagai perubahan atas PMK 108 tahun 2024 saya bisa berpendapat begini:

Poin Penting dalam PMK 081 ini adalah bagi desa-desa yang dana desa NON EARMARK (dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya)  tahap 2 belum masuk maka dan Non Earmark Tahap 2 tersebut tidak disalurkan ke RKDes dan akan dikembalikan ke RKUN.

Bagi Rofin Hal ini akan memberatkan/ mempersulit penyelenggaraan pemerintahan di desa sebab perubahan regulasi ini terjadi di akhir tahun anggaran sementara perubahan APBDes sudah ditetapkan di di laksanakan

Rofin mengatakan, Prinsipnya kita terima kehadiran PMK ini tetapi waktunya tidak tepat. Kenapa PMK itu tidak dikeluarkan lebih awal sebelum dilakukan Perubahan APBDesa Tahun 2025 sehingga kami bisa melakukan penyesuaian dalam Perubahan APBDesa tahun 2025? Tanya Rofin

"Pemotongan, tidak disalur atau gagal salur dana desa Non Earmark Tahap 2 sangat mempersulit kami pemerintah desa. Karena setelah penetapan dan Pengundangan Perubahan APBDesa Tahun 2025 ada Kegiatan Anggaran yang sudah mulai kita lakukan dengan catatan setelah kami proses Dana Non Earmark Tahap 2 baru dibayar. Dan ketika dana ini dipotong atau tidak disalurkan maka akan menimbulkan beban hutang bagi kami pemerintah desa untuk Kegiatan Anggaran yang sudah berjalan itu.

Kami mau ambil uang dari mana untuk bayar. Apalagi dari dana Non Earmark ini juga dialokasikan untuk membayar insentif RT, LINMAS, PKK, LPM dan LKD lainnya di desa. Kalau dananya tidak masuk maka para pengurus LKD ini kami bayar pakai apa? Tanya Rofin.
Ini akan menimbulkan gejolak bahkan konflik horisontal di desa. Dan kami pemerintah desa akan menjadi sasaran pertama sasaran gejolak di masyarakat.

Hal senada disampaikan Maulana Noreng kepala desa Leubatang kecamatan Omesuri bahwa, dengan berlakunya PMK 081, kami sejumlah desa di Lembata bisa menanggung hutang.

Maulana meminta agar pemerintah kabupaten bisa membantu desa-desa yang terdampak atas keluarnya PMK ini.

"Semoga ada solusi bagi kami desa-desa yang menghadapi situasi sulit dari berlakunya PMK ini" pungkas Maulana.

Sekedar informasi dana desa non Earmark tahap dua untuk 144 desa di Lembata sudah di salurkan kurang lebih 61 desa, sementara terdapat 83 yang hingga kini belum dicairkan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 5