Indonesiasurya.com || Lembata - Anggaran APBD Lembata tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang ditetapkan kurang lebih 800an Miliar menjadi 700an miliar.
Ada beberapa instrumen anggaran mengalami perubahan dan pergeseran yang berdampak pada cela fiskal kabupaten. lembata kian sulit.
Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang kepada Indonesiasurya.com menjelaskan bahwa, total APBD disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar
Lanjut FX Namang Hal ini disesuaikan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD dan disusul Peraturan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 Tentang Aturan Pemotongan Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 dimana Kab. Lembata mengalami pemotongan TKD sebesar Rp86 Miliar lebih.
Pemotongan tentu berdampak pada pengurangan belanja daerah, menghambat pembangunan infrastruktur dan mengancam kualitas layanan publik.
Menurut Namang, Kondisi sempitnya ruang fiskal sangat terasa karena ketergantungan kita pada transfer pusat sangat besar. Yang ada APBD Tahun 2026, transfer pusat mencapai Rp. 684,398 Miliar lebih.
Adapun dampak pemotongan TKD terhadap pembangunan Infrastruktur kita yang sebelumnya tahun 2025 terhenti atau lambat dan akan kembali terjadi pada tahun 2026. Dimana alokasi belanja modal pada APBD TA 2026 untuk Jalan, Jaringan dan Irigasi dialokasikan hanya Rp. 3,160 miliar lebih, maka dipastikan hanya 0,5 KM, jalan hotmix yang akan dibangun belum Jembatan, Jaringan Air bersih dan lainnya.
Kondisi kecilnya Belanja modal kita ini karena selain efisiensi dan Pemotongan TKD, kita masih menanggung beban Utang PEN dan Bunga yang mencapai Rp. 39 Miliar lebih. Selain itu, naiknya Belanja Pegawai kita mencapai Rp. 428,529 Miliar atau 51% dari total belanja kita dimana adanya penerimaan ASN dan PPPK dalam dua tahun terakhir,.
Bagi Kader partai Golkar ini bahwa, efisiensi dan pemotongan TKD mestinya menjadi momentum pemerintah membenahi atau mengoptimalisasikan PAD melalui pemanfaatan teknologi informasi, membenahi data Pajak dan Retribusi. Optimalisasi pada objek pajak; PBBP2, BPHTB, PBG, MBLB (47 galian C , 8 berijin dan 39 yang belum berijin agar tetap dipungut) kemudian PKB, BBNKB Restoran dan Sarang Walet.
• Karena itu jika Lembata bisa membangun infratruktur Jalan Jembatan dan Air maka Pemerintah harus mengerahkan segala potensi politik yang ada untuk mengakses atau mengoptimalkan program pusat di Kementerian dan Lembaga seperti Pekerjaan Jalan DAK yg terhenti, mengusulkan penambahan ruas Jalan Inpres dan usulan perluasan jalan strategi nasional. Pemerintah diharapkan mampu membangun komunikasi atau loby ke pemerintah pusat secara intensif.
Selain itu dampak Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK No.108 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pembatalan Dana Desa Non-Earmark. Kebijakan ini membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam fleksibilitas perencanaan, penyusunan program berbasis kebutuhan lokal, serta pelaksanaan pembangunan desa