INDONESIASIASURYA -Tahapan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tahap satu telah berjalan dan kini pemerintah segera kembali membuka Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 pada pekan kedua November 2024.
Pendaftaran tahap 2 ini hanya dibuka bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Sesuai jadwal, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka pada 17 November 2024
Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 dibuka Oktober lalu dan kini sudah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi.
Syarat Pendaftaran Tahap 2
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar atau pelamar PPPK tahap 2.
Syarat Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Pengumuman Seleksi 1 - 30 November 2024
Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan untuk jadwal dengan tanda bintang sebagai berikut:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB.