Lewoleba,Indonesiasurya.com- Dalam Pernyataan Perss Kuasa Hukum GSA., Rafael Ama Raya, S.H.,M.H, Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H., Vinsensius Nuel Nilan, S.H. dan Pius Paus Making, S.H. Penyidik polres Lembata diminta untuk memeriksa Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.
Polemik dugaan Ijasah Palsu Advokat GSA terus bergulir, kuasa Hukum GSA melalui suratnya, meminta Kapolres Lembata bentuk tim khusus untuk periksa Rektor, Wakil Rektor 1 dan Dekan Fakultas Hukum Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.
Bagi penasihat hukum, hal tersebut harus dilakukan agar perkara ini menjadi terang, dengan demikian polemik asli tidaknya Ijasah GSA segera tuntas dan ada ujungnya.
Polres Lembata musti profesional dalam hal penegakan hukum, tidak boleh tebang Pilih.
Jika ada yang diduga menggunakan ijasah Palsu, tentu ada yang membuatnya atau yang menerbitkan, jika kita melihat dengan cermat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, maka disitu diterangkan pada ayat 1 orang yang membuat/memproduksi dan pada ayat 2 orang yang menggunakan. Karena GSA diduga melanggar Pasal 263 ayat 2, maka tentu sekali ada pihak lain yang melanggar pasal 263 ayat 1, Karena perkara ini dekil Umum, maka Polisi mestinya mengejar juga siapa yang memproduksi ijasah GSA ini.
Hal ini musti dibuka, agar tidak ada dusta diantara kita, semuanya transparan.
Jika penyidik pada unit Pidana umum Polres Lembata hanya membidik klien kami tanpa membidik Rektor, wakil rektor 1 dan Dekan Fakultas hukum Universitas Darul Ulum Jombang yang menerbitkan ijasah klien kami, maka patut kami duga klien kami adalah target operasi dan itu bagi kami kriminalisasi.
Apa yang kita harapkan dari institusi sebesar Polri jika masi terdapat diduga oknum yang coba menggunakan tangan Negara untuk kepentingan orang tertentu, bisa rusak hukum kita kalau kerja penegakan hukum dengan mengkriminalkan pihak tertentu, seperti halnya yang dialami klien kami.
Jika benar dugaan bahwa klien kami adalah target operasi, maka diduga oknum Penyidik pada polres Lembata ikut bermain politik praktis, karena persoalan yang dihadapi klien kami ini sarat muatan politiknya, klien kami baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode 2024-2029.
Kami minta Kapolres Lembata segera ganti Kanit Pidum dan oknum penyidik pembantu pada Polres Lembata yang menangani perkara klien kami karena bagi kami diduga tidak profesional dalam menerapkan hukum, diduga tebang pilih dalam menegakan hukum, tidak memperhatikan asas _equallity by for the law_, tidak juga memperhatikan juris profesi Mahkamah Agung agung R.I Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018.
Kami minta Kapolres Lembata segera bentuk tim investigasi untuk membongkar dugaan Ijasah Palsu yang dialamatkan kepada klien kami, tidak bisa kita harap oknum penyidik pada unit Pidana Umum, yang kami nilai tidak profesional dalam menerapkan pasal 263 KUHPidana, cuma fokus membidik klien kami, namun tidak menyentuh Siapa yang memproduksi ijasah milik klien kami.
Jika ada yang menggunakan surat yang diduga palsu, maka secara bersamaan harus di kejar juga siapa yang membuat dan/atau memproduksi surat yang diduga palsu tersebut, tidak bisa pihak yang diduga memproduksi surat palsu dibiarkan tanpa di sentuh hukum, minimal diambil keterangannya agar bisa tau apa motifasi dan landasan hukum dia memproduksi Ijasah klien kami,
Oleh sebab itu kami minta pak Kapolres Lembata segera bentuk Tim investigasi untuk menggali fakta, memeriksa rektor dan wakil rektor 1 yang memproduksi dan menandatangani ijasah klien kami, agar perkara ini menjadi terang dan terbuka.
Untuk diketahui, Rektor Lukman Hakim Mustain yang memproduksi ijasah saudara GSA telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan putusan Nomor:169/Pid.Sus/2018/PT.Sby, dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018. yang pada pokoknya bahwa segala proses perkuliahan dan segala produk yang dihasilkan Rektor Lukman Hakim Mustain termasuk sejumlah ijasah adalah Sah Menurut Hukum.