Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Penasihat Hukum GSA minta Kapolres Lembata periksa Rektor, Wakil Rektor dan Dekan FH Universitas Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.

Polemik dugaan Ijasah Palsu Advokat GSA terus bergulir, kuasa Hukum GSA melalui suratnya, meminta Kapolres Lembata bentuk tim khusus untuk periksa Rektor, Wakil Rektor 1 dan Dekan Fakultas Hukum Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.

Indonesiasurya
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:26:04 WIB
GSA penasihat hukum di Polres Lembata

Lewoleba,Indonesiasurya.com- Dalam Pernyataan Perss Kuasa Hukum GSA., Rafael Ama Raya, S.H.,M.H, Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H., Vinsensius Nuel Nilan, S.H. dan Pius Paus Making, S.H. Penyidik polres Lembata diminta untuk memeriksa Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.

Polemik dugaan Ijasah Palsu Advokat GSA terus bergulir, kuasa Hukum GSA melalui suratnya, meminta Kapolres Lembata bentuk tim khusus untuk periksa Rektor, Wakil Rektor 1 dan Dekan Fakultas Hukum Darul Ulum Jomblang yang menandatangani Ijasah GSA.

Bagi penasihat hukum, hal tersebut harus dilakukan agar perkara ini menjadi terang, dengan demikian polemik asli tidaknya Ijasah GSA segera tuntas dan ada ujungnya.

Polres Lembata musti profesional dalam hal penegakan hukum, tidak boleh tebang Pilih.

Jika ada yang diduga menggunakan ijasah Palsu, tentu ada yang membuatnya atau yang menerbitkan, jika kita melihat dengan cermat  Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, maka disitu diterangkan pada ayat 1 orang yang membuat/memproduksi dan pada ayat 2 orang yang menggunakan. Karena GSA diduga melanggar Pasal 263 ayat 2, maka tentu sekali ada pihak lain yang melanggar pasal 263 ayat 1, Karena perkara ini dekil Umum, maka Polisi mestinya mengejar juga siapa yang memproduksi ijasah GSA ini.

Hal ini musti dibuka, agar tidak ada dusta diantara kita, semuanya transparan.

Jika penyidik pada unit Pidana umum Polres Lembata hanya membidik klien kami tanpa membidik Rektor, wakil rektor 1 dan Dekan Fakultas hukum Universitas Darul Ulum Jombang yang menerbitkan ijasah klien kami, maka patut kami duga klien kami adalah target operasi dan itu bagi kami kriminalisasi.

Apa yang kita harapkan dari institusi sebesar Polri jika masi terdapat diduga oknum yang coba menggunakan tangan Negara untuk kepentingan orang tertentu, bisa rusak hukum kita kalau kerja penegakan hukum dengan mengkriminalkan pihak tertentu, seperti halnya yang dialami klien kami.

Jika benar dugaan bahwa klien kami adalah target operasi, maka diduga oknum Penyidik pada polres Lembata ikut bermain politik praktis, karena persoalan yang dihadapi klien kami ini sarat muatan politiknya, klien kami baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode 2024-2029.

Kami minta Kapolres Lembata segera ganti Kanit Pidum dan oknum penyidik pembantu pada Polres Lembata yang menangani perkara klien kami karena bagi kami diduga tidak profesional dalam menerapkan hukum, diduga tebang pilih dalam menegakan hukum, tidak memperhatikan asas _equallity by for the law_, tidak juga memperhatikan juris profesi Mahkamah Agung agung R.I Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018.

Kami minta Kapolres Lembata segera bentuk tim investigasi untuk membongkar dugaan Ijasah Palsu yang dialamatkan kepada klien kami, tidak bisa kita harap oknum penyidik pada unit Pidana Umum, yang kami nilai tidak profesional dalam menerapkan pasal 263 KUHPidana, cuma fokus membidik klien kami, namun tidak menyentuh Siapa yang memproduksi ijasah milik klien kami.

Jika ada yang menggunakan surat yang diduga palsu, maka secara bersamaan harus di kejar juga siapa yang membuat dan/atau memproduksi surat yang diduga palsu tersebut, tidak bisa pihak yang diduga memproduksi surat palsu dibiarkan tanpa di sentuh hukum, minimal diambil keterangannya agar bisa tau apa motifasi dan landasan hukum dia memproduksi Ijasah klien kami,

Oleh sebab itu kami minta pak Kapolres Lembata segera bentuk Tim investigasi untuk menggali fakta, memeriksa rektor dan wakil rektor 1 yang memproduksi dan menandatangani ijasah klien kami, agar perkara ini menjadi terang dan terbuka.

Untuk diketahui, Rektor Lukman Hakim Mustain yang memproduksi ijasah saudara GSA telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan putusan Nomor:169/Pid.Sus/2018/PT.Sby, dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018. yang pada pokoknya bahwa segala proses perkuliahan dan segala produk yang dihasilkan Rektor Lukman Hakim Mustain termasuk sejumlah ijasah adalah Sah Menurut Hukum.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8