Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Pengangkatan Kamad MTs GUPPI Malintang diduga Cacat Hukum. Warga Minta diberhentikan.

Patut diduga proses pengangkatan dia adalah cacat hukum dan tidak prosedural"

Indonesiasurya
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:22:16 WIB
Foto

Malintang - Kisruh di institusi pendidikan Islam MTs GUPPI Malintang makin meluas dan terus menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Tak hanya kehadiran pimpinan madrasah Amir Mahmud Batubara yang dinilai sering absen dan tidak menunjukkan perhatian serta kepedulian kepada sekolah, tata kelola dana BOS yang tidak transparan dan sederet problem lainnya. 

Persoalan lebih urgen kini mencuat ke permukaan. Fakta mengejutkan  menyorot bahwa pengangkatan Amir Mahmud sebagai pimpinan lembaga pendidikan diduga kuat cacat hukum, cacat administratif, tidak prosedural dan dinilai inkonstitusional serta tanpa melalui tahapan musyawarah resmi.

Sejumlah warga menyebutkan pasca wafatnya Alm H. Azhari Hasibuan tahun 2025, selaku Ketua Yayasan sekaligus Kepala MTs GUPPI Malintang, tak pernah lagi diadakan rapat resmi untuk mengganti kepala madrasah serta mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala MTs Guppi Malintang. "Kita udah lama heran sebetulnya, atas dasar apa Amir Mahmud mengklaim diri sebagai Kepala Madrasah. Setahu kita tak pernah ada rapat yayasan, dewan guru dan aparat desa untuk mengangkat Amir Mahmud sebagai Kepala. Sedangkan rapat untuk pergantian yayasan pasca almarhum wafat saja tidak pernah, konon lagi untuk rapat pengangkatan dia (Amir) sebagai Kamad. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pihak terkait. Patut diduga proses pengangkatan dia adalah cacat hukum dan tidak prosedural" ungkap sejumlah warga yang ditemui media di seputaran lokasi madrasah. 

Sumber tsb menjelaskan bahwa legalitas dan keabsahan jabatan Amir Mahmud yang mengaku dirinya sebagai Kepala sudah lama menjadi "buah bibir" pertanyaan publik karna diduga illegal dan cacat hukum. "Warga sudah lama mencium aroma ketidak-beresan itu. Namun segan untuk bersuara karna masih menganggap bertetangga dan satu kampung dengan ybs. Saatnya Kakan Kemenag Madina H. Maranaek "turun tangan" dan Pj Kades Malintang Amran untuk bertindak tegas, jangan membiarkan hal ini berlarut-larut. Ini menyangkut marwah madrasah selaku institusi pendidikan bercorak Islami ini" jelas sumber bermarga Nasution ini.

Sedangkan wali siswa lainnya mengingatkan Amir Mahmud untuk segera instrospeksi diri , taubat, dan sadar diri untuk meletakkan jabatannya karna dinilai terlalu ambisius dan bertindak tanpa malu dengan sengaja menabrak segala aturan yang ada. "Tak ada gunanya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan serta meraih jabatan dengan ambisi. Ingatlah, bila suatu urusan diserahkan ke orang yang bukan ahlinya, itulah awal kehancuran sekolah kita ini. Kita sudah lihat sendiri apa yang telah terjadi. Sejak dipimpin Amir, sekolah telah mengalami kemunduran' sebut pria paruh usia bermarga batubara ini.

Sumber tsb juga mempertanyakan tentang schedule/jadwal rapat, kapan, dimana dan atas dasar hukum apa Amir Mahmud bisa mengaku ngaku sebagai sebagai Kepala MTs GUPPI. "Ini terkait  legalitas dan keabsahan.  Siapa yang tandatangani SK dia, TMT sejak kapan dan dari institusi mana yang mengesahkan Amir Mahmud untuk menjalankan operasional sekolah ini. Sedangkan Yayasan aja belum ada menggelar rapat dan belum terbentuk. Kami warga Malintang meminta agar Amir Mahmud segera mundur dan diberhentikan" ungkapnya kesal. 

Upaya konfirmasi telah disampaikan wartawan kepada Amir Mahmud melalui nomor 0853 7000 ***, namun ybs memilih bungkam dan diam seribu bahasa, meski pesan telah dibaca dan centang biru.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 14