Kupang,Indonesiasurya.com - Ketua ombudsman NTT Darius Beda Daton pada Hari Rabu, (31/7), menghadiri undangan KPUD Provinsi NTT dalam kegiatan Rapat Kerja KPUD se-NTT di Hotel Aston Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh anggota dan sekretaris KPUD Kabupaten/kota se-NTT.
Pada kesempatan tersebut, kami berdiskusi banyak hal terkait bagaimana dan mengapa perlu membangun Zona Integritas di lingkungan KPUD.
Darius pada kesempatan tersebut mengatakan, dirinya berpandangan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membangun Zona integritas karena, KPUD adalah pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat. Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena, kewenangan yang dimiliki.
Bagi Beda Daton Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Itulah sebabnya kita menghindari Korupsi oleh penyelenggara pemilu karena jika itu terjadi maka akan sangat merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat.
Penyelenggara pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa; Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerasan, Menerima suap, Perbuatan Curang dan Money politic kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Ketua ombudsman NTT ini mengatakan, Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa ada 44 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anggota KPU/KPUD di rentang waktu 2014-2022. Karena itu saya berpesan, membangun Zona integritas di lingkungan kerja bukanlah hal formalitas belaka tetapi harus merasuk dalam hati seluruh aparatur negara.
Diakhir pembicaraan Darius Beda Daton ketua Ombudsman NTT ini menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Ketua KPUD Provinsi NTT atas undangan dan diskusi tersebut dengan harapan apa yang di bicarakan bisa bermanfaat.