Indonesiasurya.com Lembata - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 disepakati Pemerintah Kabupaten Lembata dan DPRD Kabupaten Lembata.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Syafruddin Sira.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq didampingi Sekda Lembata, beserta jajaran OPD.
Persetujuan Rancangan Perubahan Prioritas dan Anggaran Sementara ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Lembata, Kanisius Tuaq dan Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syafruddin Sira.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan kebijakan umum APBD Tahun 2025 memuat penyesuaian asumsi dasar, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah. Arah kebijakan difokuskan pada optimalisasi PAD, rasionalisasi belanja, peningkatan efektivitas belanja berbasis hasil, dan penguatan kerja sama dengan BUMD serta pihak swasta.
Selain itu, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian penting untuk meningkatkan kontribusi PAD.
Menanggapi hal ini tentu Pemerintah daerah akan mendorong promosi potensi daerah guna menarik investasi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
Dari sisi pembiayaan, Pemda Lembata akan mengambil langkah rasionalisasi anggaran penyertaan modal daerah, restrukturisasi pinjaman PEN, penyesuaian dana transfer pusat seperti DAU, DAK, dan Dana Insentif Fiskal. Hasil rasionalisasi dialokasikan untuk membiayai kebutuhan prioritas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada sisi anggaran, pendapatan daerah meningkat dari Rp 831,77 miliar menjadi Rp 833,92 miliar, dan belanja daerah naik dari Rp 811,91 miliar menjadi Rp 814,06 miliar, masing-masing bertambah Rp 2,15 miliar. Dan penerimaan pembiayaan bertambah Rp 11,51 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.
Persetujuan ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga diharapkan, APBD Kabupaten Lembata semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah tahun 2024–2030.