Indonesiasurya.com, Lembata - Beragam Pengaduan telah dilayangkan ke inspektorat Kabupaten. Lembata, namun demikian, tidak semua akan ditindak lanjuti sebab Laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini, mesti dikaji dan diteliti kembali tim audit inspektorat sebelum turun lapangan.
Baca. Juga ; https://indonesiasurya.com/pemda-lembata-siapkan-anggaran-sebesar-1-miliar-untuk-tangani-asf
"Selama tahun 2025 ini, terdapat 22 pengaduan dari desa dan sekolah yang masuk ke inspektorat Lembata" ungkap Patrisius Ujan kepala Inspektorat Lembata.
Patris Ujan demikian kepala inspektorat disapa .kepada Indonesiasurya com menjelaskan bahwa, semua pengaduan tersebut sudah dilakukan klarifikasi dengan para pihak
.Ujan mengatakan, yang sudah ditindaklanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) sebanyak 3 desa yaitu Panama, Kalikur WL dan Leworaja serta SMAN I Nubatukan sebagai tindak lanjut permintaan dari Kejaksaan Negeri Lembata dan berdasarkan pelimpahan dari Inspektorat provinsi NTT
LHP desa Kalikur WL siap diserahkan sedangkan LHP desa Panama dalam proses finalisasi.
Sementara LHP Desa Leworaja dan SMAN I Nubatukan sedang dilaksanakan pemeriksaan
Patris Ujan menjelaskan bahwa semua laporan, pengaduan yang masuk akan diterima tetapi mekanisme teknisnya pihak inspektorat akan mempertimbangkan skala resiko.
"Ada kriteria yang kita pasang untuk menangani masalah namun kadang, para pengadu memaksa agar, apa yang dilaporkan dinyatakan sebagai temuan padahal kami disini lakukan audit berdasarkan bukti." Terang Ujan.
Misalnya di desa kalikur ada bansos yang tidak tepat sasaran saat kita turun ternyata sudah diselesaikan tapi ada pihak yang memaksa dugaan mereka sebagai temuan ini yang harus di luruskan
Misalnya juga Ada aliansi yang lapor APBDes murni padahal desa sudah lakukan perubahan APBDes. Ini pun kadang dipaksa jadi temuan tapi ketika klarifikasi ternyata telah diselesaikan
Sesuai mekanisme, ketika ada laporan kami akan liat bukti permulaan dari para pelapor, lalu kami panggil desa untuk konfrontir Jika kemudian bisa di pertanggung jawabkan maka kita hentikan tapi jika tidak maka akan kami tindak lanjuti.
Patris mejelaskan bahwa ketika ada rakor atau rapat bersama aparat desa pihaknya selalu tegaskan agar para kepala desa jika dalam pelaksanaan anggaran dan program masih ragu maka bisa melakukan konsultasi ke klinik konsultasi inspektorat agar dicariin solusi atau arahan
Diakhir pertemuan Patris Ujan mengatakan, Sesuai ketentuan setelah selesai pemeriksaan dan ada temuan maka, diberikan tentang waktu 60 hari kepada para pihak yang mendapat rekomendasi segera menindaklanjuti jika tidak maka kami tidak bisa membantu.