Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Indonesiasurya
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:21:05 WIB
Foto

Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.

“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.

Dasar Hukum / UU yang Dilanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6