Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Indonesiasurya
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:21:05 WIB
Foto

Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.

“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.

“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.

Dasar Hukum / UU yang Dilanggar

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP

Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.

(Magrifatulloh).


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Flores Bukan Wilayah Darurat Militer! Negara wajib hadir melindungi HAM warganya!

Padma Indonesia mengecam keras sikap perilaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng

| Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Ijazah Jokowi Memanas: Polda Metro Singgung "Mantan Pejabat" Penghambat

Kasus ini kini memasuki tahan penuntutan memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jaka

| Kamis, 25 Juni 2026
10 Mimpi Berbahaya Yang Tidak Boleh Anda Abaikan

Mimpi bisa hanya bunga tidur tapi juga sebagai peringatan bagi kita

| Rabu, 24 Juni 2026
Lamaholot Festival Internasional Lembata Siap Digelar, Ada Door prize Bagi Pengunjung

Tiket tersebut tidak hanya menjadi tanda masuk bagi pengunjung, tetapi juga akan diundi dengan berbagai hadiah menarik,

| Rabu, 24 Juni 2026
Pembayaran Ganti Rugi Rampung, PLN UIP Nusra Siap Lanjutkan Pembangunan Akses Jalan PLTP Ulumbu Unit 5

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses ja

| Rabu, 24 Juni 2026
LMA Emeyode Dukung Kehadiran 7 Kampung Nelayan Merah Putih di Pesisir Sorong Selatan

kehadiran kampung nelayan merah putih membawa dampak positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

| Rabu, 24 Juni 2026
Lembata Butuh Kapal RoRo untuk Tembus Pasar Ekonomi Surabaya

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan bahwa kehadiran kapal Roll-on/Roll-off (RoRo) menjadi syarat mutlak agar pr

| Rabu, 24 Juni 2026
Dituding Menang Lelang Karena Intervensi Politik, Direktur CV. Nekad Bangun Mandiri, Firman Husen,

Jika kami dituding sebagai kontraktor pesanan Paket Tunas (Petrus Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir) Bupati dan Wakil Bu

| Selasa, 23 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10