Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Menyebarkan Identitas Dan Wajah Anak, Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ke Facebook, Mantan Kades Banitobo Terancam Di Penjara 5 Tahun

Ama Raya, "Kami menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari perkara ini dengan mengorbankan klien kami AL (30),"

Indonesiasurya
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:11:31 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Lewoleba - Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Minta Penyidik Periksa Mantan Kades Baitobi yang kuat dugaan telah menyebarkan wajah dan identitas anak, korban kekerasan seksual ke facebook

Buntut dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga terjadi di Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata-NTT beberapa waktu lalu yang disangka dilakukan oleh tersangka AL (30), Perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan dan AL (30) warga Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata-NTT telah ditetapkan sebagai tersangka, 

Klien kami AL (30) disangka melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan korban berusia 8 (delapan) tahun, selama pemeriksaan mulai dari penyelidikan sampai pada tingkat penyidikan klien kami AL (30) sangat koperatif,

"Ya, klien kami sangat koperatif sejak pemeriksaan awal," tegas Direktur Rumah Perjuangan Hukum Ama Raya Lamabelawa yang adalah Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka AL (30)

Lanjut Ama Raya, Pengacara Muda yang dikenal garang dalam membela hak hukum warga kurang mampu bahwa, selama proses hukum yang menimpah kliennya AL (30) tersebut kliennya sangat koperatif hingga saat ini kliennya di tahan di rumah tahanan Polres Lembata,

"kita menghormati proses hukum dan soal tahan dan tidaknya itu kewenangan subyektif rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata, terangnya

Menurut Ama Raya, kliennya AL (30), sedang dituduh melakukan perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur namun ia menduga ada pihak-pihak yang mencoba menunggangi perkara ini untuk kepentingan tertentu? tanya dia,

"Kami menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari perkara ini dengan mengorbankan klien kami AL (30),"

Tentu dugaan kami sangat beralasan, baru-baru ini ada oknum mantan kades Banitobo membuat video bersama anak korban dan di dalam video tersebut terlihat oknum mantan kades banitobo sepertinya sedang mengarahkan anak korban untuk membenarkan peristiwa tersebut," ungkapnya

"Terlepas dari itu, kita merasa miris dengan tindakan oknum mantan kades banitobi yang dengan tahu dan mau serta secara sadar sengaja membuka identitas dan/atau wajah anak korban ke ruang publik saat perkara sedang berjalan," olehnya itu oknum mantan kades banitobo tersebut terancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’ terangnya

Senada dengan rekannya, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H yang juga merupakan sekretaris Tim Penasehat Hukum AL (30)  dari Rumah Perjuangan Hukum meminta rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil oknum mantan kades banitobo yang memosting video anak korban di sosial media (sosmed) beberapa waktu lalu untuk diperiksa, "ia, kita sangat berharap rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk periksa pihak-pihak yang memosting foto dan video anak korban di sosmed, terangnya

Advokat Hada Gopa berdarah Larantuwun dan Lewoulun, Vian Nilan menjelaskan, pada video yang berdurasi 2 menit 15 detik sangat jelas wajah pelaku yang menyebarkan identitas dan wajah anak korban, tidak sampai disitu saja, dalam video tersebut oknum mantan  Kepala Desa Banitobo Kecamatan Lebatukan tersebut sedang berusaha mengajarkan anak korban untuk mengakui kalo pelaku persetubuhan terhadap anak korban adalah klien kami AL (30), "ini tidak boleh dilakukan sebab proses hukum sedang berjalan," tegas vian

Lanjut Vian, identitas dan wajah anak korban yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, termasuk dalam pemberitaan media, untuk mencegah labelisasi dan diskriminasi. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang System Pradilan Pidana Anak (UU SPPA), olehnya kita mendorong rekan-rekan penyidik pada Unit PPA Polres Lembata untuk segera memanggil dan memeriksa para pelaku penyebar identitas dan wajah anak korban lewat sosial media agar menjadi edukasi buat semua pihak supaya kedepannya tidak terulang kembali. tutup


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8