Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Tinjauan Kisruh RAPBD 2026 Ende: Bupati vs. DPRD

Opini oleh : Niko Sanggu Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPA Maumere

Indonesiasurya
Rabu, 10 Desember 2025 | 15:42:01 WIB
Foto

Indonesiasurya.com || Ende — Ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Ende (Eksekutif) yang dipimpin Bupati Ende Yoseph Badeoda, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende terkait Rancangan penetapan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, telah menciptakan kebuntuan politik dan administratif yang berpotensi merugikan masyarakat. Pokok masalah utama berkisar pada keterlambatan pengesahan, dugaan pelanggaran prosedur, dan buruknya komunikasi.

Landasan Regulasi (Norma Hukum)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi legislatif dan pengawasan DPRD, termasuk dalam penetapan APBD.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal-pasal yang mengatur tenggat waktu dan prosedur penetapan APBD.

Pasal ini secara implisit mengatur bahwa kesepakatan APBD harus dicapai bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Keterlambatan penetapan dapat berujung pada sanksi administratif (tidak dibayarkannya hak-hak keuangan tertentu).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dapat menjadi dasar penilaian atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau tindakan melampaui wewenang dalam proses penganggaran.

Keterlambatan Penetapan & Perkada APBD Adanya wacana dan penolakan dari DPRD terhadap penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2026. Perkada seharusnya hanya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) jika APBD tidak disahkan tepat waktu. Melanggar semangat PP 12/2019. Penggunaan Perkada tanpa adanya kondisi force majeure atau tanpa upaya maksimal kesepakatan dianggap sebagai upaya menghindari pengawasan DPRD dan dapat dinilai sebagai tindakan cacat hukum.

Lebih lanjut, Niko menilai bahwasanya Sikap dan Komunikasi Ketidakhadiran Bupati/Wakil Bupati dalam rapat paripurna penyerahan nota keuangan dan permintaan penetapan di tanggal tertentu dinilai sebagai sikap arogansi kekuasaan (Absolute off power) dan memaksakan kehendak.

Melanggar prinsip kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU 23/2014.
Dugaan Manipulasi Anggaran Munculnya sejumlah program baru yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, seperti rehabilitasi Stadion Marilonga, yang bahkan dilaksanakan sebelum Perbup diundangkan. Melanggar prinsip penganggaran berbasis perencanaan.

APBD harus selaras dengan RKPD. Hal ini berpotensi membuka pintu bagi aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana.

Prioritas Politik Meskipun benar dalam menjalankan fungsi pengawasan, adanya penilaian bahwa keretakan komunikasi telah memperumit proses penetapan. Adanya ego Eksekutif dan Legislatif. Berisiko melanggar tanggung jawab konstitusional untuk segera mengesahkan anggaran.

Saling serang dan berlarutnya konflik membuat APBD terancam gagal, sehingga rakyat menjadi korban Penggunaan Hak Interpelasi (Hak Bertanya) sah sebagai alat pengawasan, namun jika tujuannya hanya untuk mempertanyakan ketidakhadiran atau menjadi bagian dari konflik politik yang berlarut, fokus penetapan APBD dapat teralihkan.

Meskipun sah secara UU 23/2014, jika tidak efektif, dapat menunda proses penetapan anggaran, yang berdampak pada pembangunan daerah.

Kritik Keras oleh Niko Sanggu, Pemuda LEPKES

"Jika APBD Ende 2026 Gagal Ditetapkan, Eksekutif dan Legislatif Adalah bentuk Penghianat terhadap konstitusi dan kepercayaan Rakyat !"

Niko Menegaskan Kepada Bupati Ende: Sikap "Absolute off power" dengan tidak menghadiri paripurna dan memaksakan tanggal penetapan adalah bentuk pembangkangan konstitusional yang melecehkan marwah DPRD dan mengabaikan kemitraan. Regulasi, dalam hal ini PP 12/2019, jelas mengatur proses dan waktu, bukan ditawar-tawar seperti di pasar. Dugaan rekayasa anggaran yang tidak sesuai RKPD adalah sinyal bahaya akan kebocoran dan KKN.

Kepada DPRD Ende: Fungsi pengawasan Anda sudah benar, terutama menolak Perkada APBD yang cacat hukum. Namun, jangan biarkan kritik tajam ini hanya menjadi komoditas politik atau ajang balas dendam. Gunakan hak interpelasi dan hak angket sebagai jalan menegakkan marwah, TETAPI prioritas utama harus tetap PENYELAMATAN APBD 2026.

APBD Bukan Mainan Politik!

APBD adalah Nadi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat. Jika APBD gagal, yang terhenti bukan hanya program, tetapi gaji ASN, honor guru, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial untuk rakyat miskin. Ini bukan lagi soal sanksi administratif, ini adalah kejahatan moral terhadap rakyat yang telah memilih kalian!

Jika indikasi manuver politik cacat hukum, dugaan konspirasi, dan penyalahgunaan wewenang terbukti, maka APH harus segera bertindak. Kisruh ini sudah membuka pintu bagi Jaksa dan Polisi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan keuangan dan jabatan.

Kami menuntut agar Bupati dan DPRD Ende segera duduk bersama, mengesampingkan ego, dan menetapkan APBD 2026 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan regulasi. Jangan biarkan kami, pemuda Ende, turun ke jalan untuk menuntut hak kami atas pembangunan yang dirampas oleh konflik elite politik!

Pasal 311 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasal 1 angka 8 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: APBD didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 104 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Peraturan pemerintah ini mengatur mekanisme dan tahapan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penetapan APBD, yang mengamanatkan bahwa RAPBD yang telah disetujui menjadi Perda APBD.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6