Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Rokok Ilegal Marak di Kab. Ende, GMNI Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai – Ada Apa Ini ?

Sekretaris GMNI Cabang Ende Maria Margareta Gego mengungkapkan bawah Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang serius.

Indonesiasurya
Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:24:39 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Ende - Peredaran rokok ilegal cukup masif di Kabupaten Ende dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/warisan-angka-kemiskinan-di-lembata-capai-247-persen-program-ntt-bisa-bawa-perubahan 

https://indonesiasurya.com/kajari-lembata-jadi-pembina-upacara-bendera-di-sma-frateran-don-bosco-lewoleba

Rokok tanpa pita cukai resmi yang banyak beredar di warung-warung kecil maupun jalur distribusi informal terungkap setelah  GMNI Cabang Ende turun lapangan lakukan advokasi.

Sekretaris GMNI Cabang Ende Maria Margareta Gego mengungkapkan bawah Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang serius.

Menurutnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran kewajiban kepada negara.

Pasal 54 UU Cukai: Barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat disita.

Pasal 55 UU Cukai: Setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai.

Selain itu, KUHP Pasal 480 dapat menjerat pihak-pihak yang menampung atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana, termasuk rokok ilegal dengan pita cukai palsu atau bekas.

Dari perspektif hukum, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara, persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standar pengawasan resmi ungkap Margareta yang juga adalah Mahasiswa Hukum Universitas Flores.

Ketua GMNI Cabang Ende, Yohanes Lemba, menegaskan bahwa aparat penegak hukum bersama Bea Cukai harus meningkatkan pengawasan secara masif soal rokok ilegal di Kabupaten Ende.

Rokok ilegal ini menjadi penyumbang besar kebocoran pendapatan negara karena, cukai yang digunakan tidak sesuai atau bahkan palsu. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum.

“Penulusuran distribusi rokok ilegal harus dimulai dari tingkat pengecer kecil hingga ke jaringan pemasok. Jangan hanya berhenti pada pedagang kecil di pasar, tetapi telusuri sampai ke jalur masuk barang ke Kabupaten Ende. Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, itu tidak adil dan tidak menyelesaikan akar masalah,” tegas Yohanes.

Menurutnya, rokok ilegal bisa masuk melalui jalur distribusi yang lemah pengawasannya, termasuk pelabuhan atau jalur darat lintas kabupaten. Oleh karena itu, penjaringan harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan.

“GMNI mendesak agar aparat tidak tebang pilih. Rokok ilegal harus diberantas dari hulu ke hilir. Hasil operasi dan denda yang diperoleh sebaiknya dialokasikan kembali untuk kepentingan rakyat, khususnya pendidikan dan kesehatan,” tambah Yohanes.

GMNI Ende menyerukan perlunya pengawasan ketat, transparansi penindakan, serta keterlibatan masyarakat ditengah maraknya peredaran rokok ilegal

Rokok ilegal bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah hukum dan keadilan sosial.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Desa Roho Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Perayaan Peringatan Hardiknas Tingkat Kabupaten Lembata

Lomba ini sebagai ajang minat dan bakat, juga sebagai kesempatan kepada para siswa menunjukan kemampuan yang mereka mili

| Minggu, 19 April 2026
Warga Lamaau Kesulitan Air Bersih, Pemda Lembata dan PT Cendana Indopearls Distribusi 15.000 Liter Air

Penyaluran dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata sebagai bagian dari upaya tanggap darura

| Sabtu, 18 April 2026
Dalam Diam Fraksi Partai Golkar Bantu Fasilitasi Perbaikan Dermaga Waijarang Lembata

Perbaikan dermaga di Lembata akan kami mulai bulan Mei, saat ini pada tahap perencanaan dan pengadaan,” ujar Mekeng m

| Sabtu, 18 April 2026
Solusi Pasar Jagung, Pemda Beli Jagung Tongkol, Harga Dijamin, Pembayaran Tunai

Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi petani yang selama ini kesulitan memenuhi standar kadar air rendah akibat keterba

| Sabtu, 18 April 2026
Aksi KMI Jilid I di KPK, Tuduh Kadinkes Madina Jadi “Penagih Uang Keamanan”

Dugaan kuat bahwa saudara Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal menjadi king maker sekaligus penagih berkedok uang kea

| Sabtu, 18 April 2026
Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11