Larantuka,Indonesia Surya.Com - Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH kepada awak media ketika dikonfirmasi soal tidak ditempelnya nomor putusan kasasi MA atas seteru Tanah Rakyat Vs Pemda Flores Timur yang Terkatung-katung kurang lebih Tiga Dekade mengatakan, hal itu karena pemerintah butuh pertimbangan berbagai pihak
Masih segar dalam ingat publik Flotim bahwa sejak tahun 1977, tanah di jantung kota Larantuka, tepatnya di Batu Ata, Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, menjadi lokus sengketa tanah yang berlarut-larut hingga lebih dari tiga dekade.
Dulunya diatas tanah itu berdiri bangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Flores Timur.
Pantauan Indonesia Surya, Kamis (27/6/2024), tidak ada lagi bangunan Kantor milik Pemda Flotim di lokasi tersebut. Hanya ada sebuah Papan nama bertulis, "Tanah Ini Milik Aloysius M. Labina, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka nomor: 06/PDT.G/2006/PN.LTK dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 073/PDT/2006/PTK".
Disisi lain, Pemda setempat mengkalim penguasaan tanah tersebut berdasarkan klaim ganti rugi yang telah dilakukan Pemda Flotim tahun 1977.
Klaim ini kemudian digugat Keluarga alm. Aloysius M. Labina. Pengadilan Negeri Larantuka melalui amar putusan nomor: 06/PDT.G/2006/PN.LTK, memenangkan penggugat yakni keluarga Labina. Pihak keluarga menuntut ganti rugi atas tanah itu.
Tak puas atas putusan itu Pemda Flotim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kupang. Namun lagi lagi Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Flotim, memenangkan pihak keluarga Labina melalui, putusan nomor Nomor 073/PDT/2006/PTK.
Tak puas atas kekalahan di tingkat banding, Pemda Flotim mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, kemudian mengklaim menang Kasasi tahun 2007 dan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI tahun 2009.
Max Labina, ahli waris tanah Batu Ata menegaskan, pihaknya tetap menuntut ganti rugi atas tanah tersebut, sebab Pemerintah telah menggunakan lahan tersebut secara sepihak, hingga Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi memenangkan pihak keluarga Labina.
Bahkan terbetik kabar, sejumlah oknum di jajaran Pemda Flotim memanipulasi putusan Kasasi dari Mahkamah Agung guna menghindari tuntutan ganti rugi dari keluarga Labina.
"Kalaupun Pemda sudah menang kasasi tahun 2009 maupun PK, apakah kemudian terlepas tanggungjawab ganti rugi tahun tahun sebelumnya itu? Kami tetap berjuang sampai hak kami terpenuhi. Kami juga sudah kantongi indikasi manipulasi putusan Kasasi," ungkap Max Labina.
Muncul Dugaan Manipulasi Putusan Kasasi MA?
Max Labina, ahli waris tanah Batu Ata, kepada awak media, menjelaskan, sejak Pemda Flotim menyatakan menang Kasasi maupun PK, pihak keluarga dibantu sejumlah pihak, menemukan indikasi pemalsuan dokumen Kasasi tersebut.
"Kita semua taat hukum, tetapi, bagaimana mungkin kami menang di Pengadilan Negeri, menang juga di tingkat banding, kenapa salinan putusan kasasi tidak diserahkan kepada kami. Kami hanya diserahkan fotocopian. Saat ini lambat laun fakta tentang validitas Putusan Kasasi ini mulai terkuak," ungkap Max Labina.
Labina menegaskan, pihaknya tidak akan mundur selangkah pun hingga Pemda Flotim menunjukan salinan putusan Kasasi yang asli kepada keluarga.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumad (28/6/2024), pihak keluarga lebih banyak menduga duga saja.
"Itu namanya dugaan, kita di sini lebih banyak prejudice atau dugaan dugaan. Tapi apakah bisa dibuktikan atau tidak, dugaan itu. Saya yakin, institusi sekelas MA, agak mustahil kalau ada pemalsuan itu," ujar Yordanus.
Lebih jauh Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, menandaskan, tanah Batu Ata adalah milik pemerintah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan tersebut, sebut Kabag Hukum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi di Kupang.
"Sengketa tanah ini terpulang kepada para pihak, menghormati putusan yang sudah bersifat inkrah, atau tidak," ujar Yordanus.
Ketika ditanyakan, mengapa Nomor putusan Kasasi MA tidak ditulis dan di tempel di lokasi sengketa, kabag hukum menjelaskan, perlunya pertimbangan berbagai pihak.
"Yah...itu tentu harus melalui berbagai macam pertimbangan. Tanah PU ini aktual karena dinamika, bagi hukum, kasus ini sudah selesai," ungkap Kabag Hukum Setda Flotim, Yordanus Hoga Daton. (PT/SL).