Lewoleba,Indonesiasurya.com - MW siswi 13 tahun korban air penyiraman keras pada senin 14 Oktober 2024 saat dalam perjalanan menuju sekolahnya SMP negeri satu Nubatukan Lembata masih meninggalkan trauma bagi masyarakat Lembata hal ini, bukan tanpa alasan MW yang terkena soda api hingga kini pun bisa melihat kembali secara normal padahal telah ditangani dokter ahli ada kecanggihan teknologi.
Informasi di dapat media ini, setelah mendapat perhatian serius dokter RS Sanglah Bali kini MW akan kembali dirujuk ke RSCM Jakarta.
Pantauan media, kurang lebih 3 minggu MW mendapat perawatan serius tim dokter RS Sanglah akan tetapi belum banyak perubahan yang signifikan.
Indah Witak, kakak korban kepada wartawan Jumat petang (1/11/2024).melalui pesan singkat Whatsup (wa) menjelaskan, kurang lebih sudah 21 hari berada di Bali dan intens melakukan perawatan kesehatan bagi korban namun kondisi korban belum membaik.
lanjut Indah, sejak awal kedatangan bersama korban di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali korban langsung ditangani oleh Tim dokter dan telah dilakukan operasi tahap pertama namun, dalam keterangan dokter, bahwa mata adik kami belum bisa dipastikan membaik dan harus di evaluasi.
Untuk diketahui, MW sudah selesai kontrol pertama di hari Rabu 23 oktober 2024, kata dokter, untuk saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga agar bola matanya tidak mengecil dan fokus untuk membentuk sel baru di matanya, usai itu baru bisa dilakukan tindakan selanjutnya.
“saat ini, evaluasi perlengketan di kelopak matanya, dokter memutuskan, tindakan seterusnya dirujuk ke RSCM Jakarta,”terang Indah Witak.
Dalam menghadapi situasi ini, ia juga mengucapkan limpah terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Lembata dan seluruh lapisan masyarakat Lembata yang telah membantu proses pengobatan bagi adiknya hingga bisa melangkah sejauh ini.
Kerja marathon polres Lembata di bawah kepemimpinan AKBP I Gede Eka Putra Astawa bersama kasat reskrim polres Lembata Donny Sare berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam.
Pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan berat berencana dan undang-undang perlindungan anak, pasal 355 ayat 1 (12 tahun penjara) dan pasal 82 ayat 1 (15 tahun penjara), hingga saat ini pelaku masih mendekam di jeruji besi polres Lembata menanti disidangkan