Indonesiasurya.com, Lembata - Pemerintah Kabupaten Lembata akan mendapat pendampingan hukum oleh kejaksaan negeri Lembata setelah Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raden Arie Wijaya Kawedhar, SH, menandatangani nota kesepahaman bersama (MOU)
Kesepakatan pemerintah Daerah Kabupaten Lembata bersama Kejaksaan Negeri Lembata terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, terjadi pada Senin 11 Agustus 2025 di ruang Bupati Lembata.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, Wakil Bupati Lembata Muhammad Nasir La Ode, Kajari Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, SH, Kasi Intel Mohammad Risal Hidayat, SH, Kasi Pidsus Yohanes Mangara Uli Simarmata, SH, Kasi Datun Angky Ayah Natalian Oktavian, SH, Plt Kasi Pidum Muhammad Syarif, SH, serta Plt Kasi BB Eko Triadi Da Praku Purba, SH.
Kajari Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, menegaskan bahwa kejaksaan siap bersinergi dengan Pemda dalam mengawasi seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan dukungan penuh terhadap semua urusan hukum Pemda yang memerlukan pendampingan.
“Semua kebutuhan bantuan hukum dari pemerintah daerah akan kami support. Tujuannya agar jalannya pemerintahan tetap sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menyambut baik kerjasama ini.
Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan penting untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Mari beri pendampingan hukum untuk pemerintahan ini secara baik,” kata Bupati.
Ia juga meminta koordinasi dan kolaborasi teknis yang intens antara Pemda, kejaksaan, dan perangkat daerah, termasuk Sekda, guna meminimalkan potensi persoalan yang tidak diinginkan.
“Kita saling membuka informasi, saling mendukung, dan bekerja sama untuk Lembata yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui MoU ini, Pemda Lembata berharap penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN dapat dilakukan secara profesional, terarah, dan berlandaskan prinsip good governance.(*)