Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Surati Pemda Lembata, Bawaslu Himbau Aparat Sipil Negara (ASN) bersikap Netral

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

IndonesiaSurya
Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:56:01 WIB
Ketua Bawaslu Lembata,Febri Bayo ala

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Bawaslu Lembata menyurati pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini, Penjabat Bupati Lembata, terutama Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Lembata perihal himbauan netralitas ASN.

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Baca juga : https://indonesiasurya.com/dinilai-komitmen-dan-inovatif-dalam-administrasi-negara-kabupaten-lembata-terima-inagara-award

Febri Bayo Ala ketua Bawaslu Lembata menggambarkan bahwa, pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara didasarkan pada asas Netralitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan agar pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Penerapan tersebut untuk menjaga netralitas pegawai ASN dalam Tahap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tah 2024. 

Oleh karena itu, dengan memperhatikan Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 20 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 20 Nomor 447.1/PM.O1/K.1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilih Umum dan Pemilihan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/usai-nonton-laga-final-piala-bupati-seorang-warga-amagarapati-19-tahun-terkena-peluru-nyasar-kapolres-flotim-diminta-tangungjawab

Dalam surat tersebut juga dikatakan sebagai menindaklanjuti Surat Ketua Badan Penga Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 143/PM.00.02/K.NT-09/03/2 tanggal 26 Maret 2024 perihal himbauan dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Lembata menyampaikan beberapa hal antara lain,  

1, Pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur aparatur negara harus berdasarkan asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

2. Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakili Kepala Daerah, dangan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau 

atribut ASN, selain itu juga ASN dilarang ikut  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan —fasilitas negara'/daerah: 

ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat: dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, 

Baca juga ;https://indonesiasurya.com/tergantung-dengan-seutas-kain-panjang-di-kamar-tidur-rd-akhiri-hidup-dengan-tragis

3, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. 

4. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, agar mensosialisasikan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 248 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 447 1/PM O1/K 1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Diduga ada Praktek Pungli Dalam Kawasan RTH Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.

Dalam ayat 2 pasal 22 permen tersebut dikatakan bahwa, Pemanfaatan RTH Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

| Senin, 29 September 2025
Dorong Perempuan Terjun ke Dunia Politik DPD Nasdem Lembata Gelar, workshop Pendidikan Politik

Dengan kondisi itu perlu banyak langkah dan upaya untuk memperkuat dorongan agar perempuan mampu mengatasi sejumlah kend

| Sabtu, 27 September 2025
Vian Burin Ajak Petani, Nelayan Dan Peternak Lembata Bersinergi Sukseskan Program MBG

Petani, nelayan, peternak kita mesti fokus karena rencananya di Lembata akan ada 18 dapur MBG, tentu akan butuh banyak b

| Sabtu, 27 September 2025
Maria Loretha Suarakan Sorgum untuk Masa Depan Nusantara

“Ini salah satu produk sereal sorgum yang sangat baik sekali untuk dikonsumsi anak bayi, balita, lansia, kemudian mere

| Sabtu, 27 September 2025
TJSL PLN UIP Nusra Gandeng Komunitas GELISAH Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Menurut Ulfah, dukungan PLN juga meningkatkan kepercayaan diri komunitas dalam merambah pasar digital

| Sabtu, 27 September 2025
Asa Baru Petani DAS Waikomo: Bupati Tuaq Gerak Cepat Pulihkan Deker yang Kritis

Deker ini bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi perekonomian warga yang mayoritas menggantungkan hidup dari b

| Jumat, 26 September 2025
Lantik Pengurus Forum PRB Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Keselamatan Rakyat sebagai Prioritas Tertinggi

Ketua Forum PRB terpilih, Mikhael Alexander Raring, dalam sapaan awalnya menekankan bahwa ancaman bencana di Lembata buk

| Jumat, 26 September 2025
Lembata Bersiap Gelar Festival Lamaholot 2025: Bupati Pacu Koordinasi Demi Gaungkan Nama Daerah

Festival Lamaholot 2025 menjanjikan beragam atraksi menarik, mulai dari demonstrasi tenun ikat dan titi jagung secara tr

| Jumat, 26 September 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10