Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Surati Pemda Lembata, Bawaslu Himbau Aparat Sipil Negara (ASN) bersikap Netral

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Indonesiasurya
Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:56:01 WIB
Ketua Bawaslu Lembata,Febri Bayo ala

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Bawaslu Lembata menyurati pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini, Penjabat Bupati Lembata, terutama Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Lembata perihal himbauan netralitas ASN.

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Baca juga : https://indonesiasurya.com/dinilai-komitmen-dan-inovatif-dalam-administrasi-negara-kabupaten-lembata-terima-inagara-award

Febri Bayo Ala ketua Bawaslu Lembata menggambarkan bahwa, pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara didasarkan pada asas Netralitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan agar pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Penerapan tersebut untuk menjaga netralitas pegawai ASN dalam Tahap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tah 2024. 

Oleh karena itu, dengan memperhatikan Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 20 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 20 Nomor 447.1/PM.O1/K.1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilih Umum dan Pemilihan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/usai-nonton-laga-final-piala-bupati-seorang-warga-amagarapati-19-tahun-terkena-peluru-nyasar-kapolres-flotim-diminta-tangungjawab

Dalam surat tersebut juga dikatakan sebagai menindaklanjuti Surat Ketua Badan Penga Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 143/PM.00.02/K.NT-09/03/2 tanggal 26 Maret 2024 perihal himbauan dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Lembata menyampaikan beberapa hal antara lain,  

1, Pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur aparatur negara harus berdasarkan asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

2. Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakili Kepala Daerah, dangan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau 

atribut ASN, selain itu juga ASN dilarang ikut  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan —fasilitas negara'/daerah: 

ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat: dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, 

Baca juga ;https://indonesiasurya.com/tergantung-dengan-seutas-kain-panjang-di-kamar-tidur-rd-akhiri-hidup-dengan-tragis

3, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. 

4. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, agar mensosialisasikan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 248 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 447 1/PM O1/K 1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6