Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Surati Pemda Lembata, Bawaslu Himbau Aparat Sipil Negara (ASN) bersikap Netral

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Indonesiasurya
Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:56:01 WIB
Ketua Bawaslu Lembata,Febri Bayo ala

Lewoleba,Indonesiasurya.com - Bawaslu Lembata menyurati pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini, Penjabat Bupati Lembata, terutama Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Lembata perihal himbauan netralitas ASN.

Dalam surat Nomor. /61/PP.00.02/K.NT-06/07/2024 , tertanggal 08 Juli menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara, yaang adalah pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Baca juga : https://indonesiasurya.com/dinilai-komitmen-dan-inovatif-dalam-administrasi-negara-kabupaten-lembata-terima-inagara-award

Febri Bayo Ala ketua Bawaslu Lembata menggambarkan bahwa, pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara didasarkan pada asas Netralitas sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan agar pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Penerapan tersebut untuk menjaga netralitas pegawai ASN dalam Tahap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tah 2024. 

Oleh karena itu, dengan memperhatikan Keputusan Bersama Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 20 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 20 Nomor 447.1/PM.O1/K.1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilih Umum dan Pemilihan. 

Baca juga ; https://indonesiasurya.com/usai-nonton-laga-final-piala-bupati-seorang-warga-amagarapati-19-tahun-terkena-peluru-nyasar-kapolres-flotim-diminta-tangungjawab

Dalam surat tersebut juga dikatakan sebagai menindaklanjuti Surat Ketua Badan Penga Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 143/PM.00.02/K.NT-09/03/2 tanggal 26 Maret 2024 perihal himbauan dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Lembata menyampaikan beberapa hal antara lain,  

1, Pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur aparatur negara harus berdasarkan asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

2. Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah Wakili Kepala Daerah, dangan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau 

atribut ASN, selain itu juga ASN dilarang ikut  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan —fasilitas negara'/daerah: 

ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat: dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, 

Baca juga ;https://indonesiasurya.com/tergantung-dengan-seutas-kain-panjang-di-kamar-tidur-rd-akhiri-hidup-dengan-tragis

3, Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. 

4. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, agar mensosialisasikan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 248 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 447 1/PM O1/K 1/ 09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Siapa Pelaku Pemotongan Rompong Nelayan Desa Balauring Lembata?

Meski ada kasak kusuk di tengah masyarakat, namun, belum ada cukup bukti tentang siapa dalang dibalik perbuatan tidak be

| Jumat, 17 April 2026
Jadi Agen BRI Link, Ama Sayang Akui Manfaat Positif Dan Keuntungan Ekonomi

selama melayani para pengguna jasa agen BRILink tidak pernah mendapatkan keluhan dan para pengguna jasa mengakui kecepat

| Jumat, 17 April 2026
Didukung IDEP, Barakat Gelar Workshop "Muro Moel Wutun" Libatkan Pemangku Adat Belen Raya Lewuhala.

Workshop ini menjadi ruang kolaborasi antara pengetahuan lokal dan kajian ilmiah terkait praktik Muro sebagai kearifan l

| Jumat, 17 April 2026
Pemda Lembata Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Desa Babokerig Nagawutung

pentingnya penguatan mitigasi, terutama dengan adanya indikasi sesar aktif baru yang berpotensi menimbulkan risiko lanju

| Jumat, 17 April 2026
Kembangkan Program Jambu Mete, Pemda Lembata Bangun Sektor Perkebunan

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman jambu mente sekaligus menyediakan sumb

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,KEPSEK ALIM BAHARI BERI TANGGAPAN

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA,

Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang diteta

| Jumat, 17 April 2026
BSKDN Validasi dan Verifikasi Kinerja Pemda Lembata Dalam Upaya, Turunkan Angka Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai program strategis, seperti pelatihan keterampilan kerja, pengemban

| Kamis, 16 April 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 8