Lewoleba,Indonesiasurya.com - Sidang tuntutan kasus penyiraman Soda api dan pencabulan yang dilakukan oleh Carles Arif terhadap anak di bawah umur pada hari, Jumad 10 Januari 2025, akan di lanjutkan 10 hari kedepan setelah pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Dalam Siaran Pers kejaksaan yang diterima Indonesiasurya.com Nomor : PR-02/N.3.22/Dip.4/01/2025 dijelaskan bahwa ko ci alias Carles Arif dituntut 20 tahun penjara dan denda 100.000.000.
Risal Hidayat., S.H Kepala Seksi Intelijen kejaksaan negeri Lembata, dalam siaran pers Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri Lembata, telah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.
Bahwa perlu diketahui atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, Lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan,
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.