Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Terhadap kasus penyiraman soda api dan pencabulan anak di bawah umur, Carles Arif dituntut 20 tahun penjara

ko ci alias Carles Arif dituntut 20 tahun penjara dan denda 100.000.000.

Indonesiasurya
Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:56:43 WIB
Terdakwa Carles arif

Lewoleba,Indonesiasurya.com  - Sidang tuntutan kasus penyiraman Soda api dan pencabulan yang dilakukan oleh Carles Arif terhadap anak di bawah umur pada hari, Jumad 10 Januari 2025, akan di lanjutkan 10 hari kedepan setelah pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Dalam Siaran Pers kejaksaan yang diterima Indonesiasurya.com Nomor : PR-02/N.3.22/Dip.4/01/2025 dijelaskan bahwa ko ci alias Carles Arif dituntut 20 tahun penjara dan denda 100.000.000.

Risal Hidayat., S.H Kepala Seksi Intelijen kejaksaan negeri Lembata, dalam siaran pers Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri Lembata, telah melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.

Bahwa perlu diketahui atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Bahwa pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam amarnya menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, Lalu terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan, 

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya Blasius Dogel Lejab, SH mengajukan pembelaan atau Pledoi, sehingga untuk memberikan kesempatan mengajukan Pledoi tersebut sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Pengurus P3A Aubala Dikukuhkan, Bupati Lembata Tekankan Kelola Air Waikomo Secara Baik

P3A, yang berlandaskan gotong royong dan berwawasan lingkungan, akan memainkan peran penting, bertindak sebagai ujung to

| Kamis, 05 Maret 2026
Rujab Mendadak Jadi Rumah Rakyat, Ribuan Warga Hadir Bukber

Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

| Rabu, 04 Maret 2026
Hangatnya Ramadan, Polres Bulukumba Buka Puasa Bersama Anak Panti Darul Itiha

Momentum ini menjadi wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya kepada anak-anak yang membutuhkan perhatia

| Rabu, 04 Maret 2026
Wakil Ketua DPRD Lembata, Fransiskus Xaverius B Namang, Apresiasi Yayasan Plan Lakukan Survei HIV/Aids

Plan sudah cukup baik mengambil peran itu, sekarang tinggal bagaimana Dinas terkait mendorong itu untuk penanggulangan s

| Rabu, 04 Maret 2026
Pemkab Lembata Sambut Program Desa Binaan Imigrasi, Dorong Pekerja Migran yang Legal dan Aman

Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tingkat desa tentang prosedur keimigra

| Rabu, 04 Maret 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 3