Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Terkait Rokok Ilegal, Roby Bos Toko Himalaya dan Mas Toyo Pemilik Toko Rukun Jaya terancam Masuk Bui.

Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.

Indonesiasurya
Minggu, 11 Mei 2025 | 22:43:09 WIB
Ilustrasi

Lembata,Indonesiasurya.com - Pengakuan dari dua pemilik toko di kota Lewoleba yakni, Roby bos Toko Himalaya dan Diki anak Pemilik Toko Rukun Jaya terkait peredaran rokok ilegal bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum menjebloskan keduanya ke bui.

Diki anak pemilik toko Rukun. Jaya mengakui telah menjual rokok ilegal dalam jumlah yang tidak sedikit demikian juga Roby mengatakan telah mengembalikan rokok ilegal.

Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.

Pengakuan pemilik toko Himalaya dan Rukun Jaya, mestinya dapat menjadi pertunjukan awal bagi pihak kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan para pelaku karena menjual rokok ilegal

Lanjut tokoh masyarakat Lembata ini, memang ada pengembalian rokok ilegal seperti, pemberitaan di media namun saya yakin, hal itu dilakukan karena, telah dipublikasi dan menjadi viral tapi sejak awal niat mereka adalah menjual barang ilegal untuk mendapat keuntungan.

Demikian juga, Pangke L. wayan salah satu warga kota Lewoleba, meminta agar pihak kepolisian Resort Lembata untuk menangkap para penjual rokok ilegal.

"Kita minta agar polisi tindak tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku" ujar Pangke.

Sementara Diki anak pemilik toko rukun jaya secara terang-terangan mengaku menjual rokok ilegal dalam jumlah besar setiap bulan mencapai ratusan slop.
“Pernah bisa 2 dus satu bulan, Rastel bisa 3 dus satu bulan, Cappucino bisa 5 dus satu bulan, masing-masing dus 80 slop,” kata Diki kepada awak media.

Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Masyarakat Desak Kapolres Lembata mengambil sikap tegas terhadap para penjual rokok ilegal di Lembata.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

SMAN 1 Nagawutung Tegaskan Komitmen pada Budaya Ilmiah Lewat Ujian KTI

Karya Tulis Ilmiah adalah ajang yang sangat bermartabat dalam posisi kita sebagai orang terpelajar,” tegasnya di hadap

| Senin, 02 Maret 2026
Nasir di Balauring: Dari Mimbar Ramadan, Wabup Lembata Bicara Iman, Algoritma, dan Pancasila

Dalam kultum yang disampaikannya, Wabup Nasir mengajak jamaah menengok kembali cara para pendiri bangsa merumuskan Indon

| Senin, 02 Maret 2026
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan k

| Senin, 02 Maret 2026
Target Belum Terpenuhi, PT Krakatau Steel Percepat Pembangunan SPPG di Lembata

Proyek ini merupakan kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan PT Krakatau Steel, dengan lingkup pengerjaan mencakup pul

| Sabtu, 28 Februari 2026
Ramadan Penuh Berkah: Kapolres Bulukumba Borong Dagangan UMKM, Bagikan Gratis ke Pengendara

Takjil yang diborong tersebut kemudian dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai menu berbuk

| Sabtu, 28 Februari 2026
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan Sepanjang Ramadan 1447 H,

Program ini berasal dari zakat para pegawai muslim PLN yang dikelola secara amanah melalui YBM PLN

| Sabtu, 28 Februari 2026
Dari Knalpot ke Tajwid: Cara Nyeleneh Polisi Bulukumba Tertibkan Pengendara

Para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga

| Sabtu, 28 Februari 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 4