Lembata,Indonesiasurya.com - Pengakuan dari dua pemilik toko di kota Lewoleba yakni, Roby bos Toko Himalaya dan Diki anak Pemilik Toko Rukun Jaya terkait peredaran rokok ilegal bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum menjebloskan keduanya ke bui.
Diki anak pemilik toko Rukun. Jaya mengakui telah menjual rokok ilegal dalam jumlah yang tidak sedikit demikian juga Roby mengatakan telah mengembalikan rokok ilegal.
Praktisi Hukum Yohanes Vianei K Burin meminta agar Polisi menangkap para penjual rokok ilegal.
Pengakuan pemilik toko Himalaya dan Rukun Jaya, mestinya dapat menjadi pertunjukan awal bagi pihak kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan para pelaku karena menjual rokok ilegal
Lanjut tokoh masyarakat Lembata ini, memang ada pengembalian rokok ilegal seperti, pemberitaan di media namun saya yakin, hal itu dilakukan karena, telah dipublikasi dan menjadi viral tapi sejak awal niat mereka adalah menjual barang ilegal untuk mendapat keuntungan.
Demikian juga, Pangke L. wayan salah satu warga kota Lewoleba, meminta agar pihak kepolisian Resort Lembata untuk menangkap para penjual rokok ilegal.
"Kita minta agar polisi tindak tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku" ujar Pangke.
Sementara Diki anak pemilik toko rukun jaya secara terang-terangan mengaku menjual rokok ilegal dalam jumlah besar setiap bulan mencapai ratusan slop.
“Pernah bisa 2 dus satu bulan, Rastel bisa 3 dus satu bulan, Cappucino bisa 5 dus satu bulan, masing-masing dus 80 slop,” kata Diki kepada awak media.
Informasi yang direkam media ini menyebutkan bahwa, Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Bagi para penjual rokok ilegal Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Masyarakat Desak Kapolres Lembata mengambil sikap tegas terhadap para penjual rokok ilegal di Lembata.