Indonesiasurya.com || Lembata - Viktor Mado Watun anggota DPRD provinsi NTT mengelar konsultasi publik atas tiga buah ramperda provinsi NTT yang rencananya akan dijadikan salah satu rujukan hukum di NTT.
Tiga buah ramperda dalam konsultasi publik tersebut diantaranya pertama tentang perlindungan tenaga kerja informal bukan penerima upah, kedua tentang tangungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dan yang ketiga adalah pemajuan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.
Viktor Mado Watun mengatakan bahwa semua masukan, saran dan kritik terhadap naskah ramperda yang hari ini (5/12/2025) dilakukan konsultasi publik ini selanjutnya akan dievaluasi untuk ditetapkan sebagai perda provinsi NTT.
Viktor mengatakan, untuk ramperda kearifan lokal diajukan dengan pendapatan pada sembilan asas yakni ; Azas keterpaduan, Azas keserasian keselarasan dan keseimbangan, Azas keberlanjutan, Azas keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, Azas keterbukaan, Azas kebersamaan dan kemitraan, Azas perlindungan kepentingan umum, Azas kepastian hukum dan keadilan dan Azas akuntabilitas.
Bagi Mado Watun revitalisasi kearifan lokal adalah upaya strategis untuk menghidupkan kembali, dan mengembalikan nilai-nilai tradisi, pengetahuan, dan praktik masyarakat lokal yang mulai terpinggirkan atau terlupakan.
Sementara itu Benediktus Bedil Pureklolon ketua LSM Barakat yang salah satu ngo yang mendorong lahirnya ramperda kearifan lokal pada kesempatan tersebut memberikan dukungan agar ramperda ini bisa ditetapkan sebagai perda provinsi NTT.
Ben Bedil Pureklolon mengatakan, restorasi kearifan lokal adalah upaya pemulihan dan penguatan kembali pengetahuan, nilai-nilai dan praktek tradisional yang dimiliki masyarakat lokal yang mungkin telah mengalami penurunan atau terancam oleh modernisasi atau perubahan lingkungan agar dapat kembali berperan aktif dalam menjawab tantangan hidup
Bagi Pureklolon, proses ini untuk mengembalikan kearifan lokal ke kondisinya untuk memulihkan fungsi dan keseimbangan dalam tatanan sosial budaya masyarakat.