Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sidang perkara Pidana umum dugaan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan terdakwa Gregorius Beda Mukin telah masuk agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin 3 Maret 2025.
Beda Mukin warga Desa Bour, Kecamatan Nubatukan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dituntut 4 Tahun penjara, sama persis dengan tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lembata terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Lembata yang menjerat salah satu pengusaha di Lembata baru-baru ini, hal ini disampaikan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa di Lewoleba.
Menurut Juprian, ia menghargai kerja Penuntut Umum yang telah berusaha menggali fakta sidang semaksimal mungkin dalam perkara yang dihadapi Beda Mukin, namun dirinya juga menyayangkan seorang Beda Mukin dituntut dengan sangat berat oleh Jaksa Penuntut Umum, Juprian menyampaikan kalau Beda Mukin disetarakan dengan Orang yang diduga melakukan tindak korupsi, kalau kasus ini Extraordinary crime mungkin bisa demikian, namaun ini pidana umum, masa sama dengan perkataan pidana luar biasa....? ini sangat di sayangkan, karena bakar pagar bambu dituntut sama beratnya dengan orang yang didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yang adalah Extraordinary crime.
Menurutnya seorang penegak hukum dalam menegakan hukum, selain memperhatikan kepastian hukum, juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, bagaimana mungkin seorang yang bakar pagar bambu dituntut sama dengan orang yang dituduh melakukan Extraordinary crime (Korupsi).
Menurut Lamabelawa, kliennya dituduh melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena membakar pagar bambu yang mengakibatkan rusaknya sejumlah telur penyu yang dilindungi disekitar pagar bambu tersebut, namun dalam persidangan, fisik telur penyu yang katanya rusak itu tidak mampu dihadirkan oleh Penuntut Umum, ini perkara aga aneh juga, terdakwa dituntut dengan menggunakan undang-undang Konservasi, namum barang bukti berupa telur penyu yang katanya rusak akibat perbuatan terdakwa tidak pernah ada selama persidangan berlangsung, memang aneh dalam penegakan hukum, tapi nyatanya ada di Lembata dan dialami oleh klien kami, terang Juprian.
Sebagai Kuasa Hukum Gregorius Beda Mukin LBH SIKAP Lembata akan hadapi tuntutan Jaksa ini dengan melakukan Pembelaan terhadap klien kami dengan mengajukan Pledoi/Pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.
Untuk diketahui Gregorius Beda Mukin warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan adalah anggota Linmas di Desa Bour Kecamatan Nubatukan, yang membakar pagar bambu milik Densianus Ado Nunang warga Desa Riabao, Kecamatan Nagawutung,
Beda Mukin membakar pagar bambu yang katanya kandang penetasan tukik lantaran pemilik pagar bambu menaruh itu racun dipinggir pagar yang mengakibatkan matinya puluhan anjing milik warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan.
Matinya puluhan anjing desa Bour tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Lembata, namun sampai hari ini tidak ada perkembangan terkait aduan warga desa Bour Kecamatan Nubatukan tersebut.