Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bakar pagar bambu, Jaksa di Lembata tuntut Beda Mukin 4 Tahun Penjara, sama seperti tuntut terdakwa perkara Korupsi.

dalam persidangan, fisik telur penyu yang katanya rusak itu tidak mampu dihadirkan oleh Penuntut Umum

IndonesiaSurya
Senin, 03 Maret 2025 | 14:21:08 WIB
D ruang sidang

Lewoleba, Indonesiasurya.com - Sidang perkara Pidana umum dugaan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan terdakwa Gregorius Beda Mukin telah masuk agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin 3 Maret 2025.

Beda Mukin warga Desa Bour, Kecamatan Nubatukan yang didakwa  oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dituntut 4 Tahun penjara, sama persis dengan tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lembata terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Lembata yang menjerat salah satu pengusaha di Lembata baru-baru ini, hal ini disampaikan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa di Lewoleba.

Menurut Juprian, ia menghargai kerja Penuntut Umum yang telah berusaha menggali fakta sidang semaksimal mungkin dalam perkara yang dihadapi Beda Mukin, namun dirinya juga menyayangkan seorang Beda Mukin dituntut dengan sangat berat oleh Jaksa Penuntut Umum, Juprian menyampaikan kalau Beda Mukin disetarakan dengan Orang yang diduga melakukan tindak korupsi, kalau kasus ini Extraordinary crime  mungkin bisa demikian, namaun ini pidana umum, masa sama dengan perkataan pidana luar biasa....? ini sangat di sayangkan, karena bakar pagar bambu dituntut sama beratnya dengan orang yang didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi yang adalah Extraordinary crime.

Menurutnya seorang penegak hukum dalam menegakan hukum, selain memperhatikan kepastian hukum, juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, bagaimana mungkin seorang yang bakar pagar bambu dituntut sama dengan orang yang dituduh melakukan Extraordinary crime (Korupsi).

Menurut Lamabelawa, kliennya dituduh melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, karena membakar pagar bambu yang mengakibatkan rusaknya sejumlah telur penyu yang dilindungi disekitar pagar bambu tersebut, namun dalam persidangan, fisik telur penyu yang katanya rusak itu tidak mampu dihadirkan oleh Penuntut Umum, ini perkara aga aneh juga, terdakwa dituntut dengan menggunakan undang-undang Konservasi, namum barang bukti berupa telur penyu yang katanya rusak akibat perbuatan terdakwa tidak pernah ada selama persidangan berlangsung, memang aneh dalam penegakan hukum, tapi nyatanya ada di Lembata dan dialami oleh klien kami, terang Juprian.

Sebagai Kuasa Hukum Gregorius Beda Mukin LBH SIKAP Lembata akan hadapi tuntutan Jaksa ini dengan melakukan Pembelaan terhadap klien kami dengan mengajukan Pledoi/Pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.

Untuk diketahui Gregorius Beda Mukin warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan adalah anggota Linmas di Desa Bour Kecamatan Nubatukan, yang membakar pagar bambu milik Densianus Ado Nunang warga Desa Riabao, Kecamatan Nagawutung,

Beda Mukin membakar pagar bambu yang katanya kandang penetasan tukik lantaran pemilik pagar bambu menaruh itu racun dipinggir pagar yang mengakibatkan matinya puluhan anjing milik warga Desa Bour Kecamatan Nubatukan.

Matinya puluhan anjing desa Bour tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Lembata, namun sampai hari ini tidak ada perkembangan terkait aduan warga desa Bour Kecamatan Nubatukan tersebut.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Gubernur NTT Melki Laka Lena : Wujudkan Migrasi Aman, Bangun Gereja dan Daerah Bersama

Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dalam menjawab tantangan sosial yang dihadapi masyarakat NT

| Rabu, 02 Juli 2025
Suara Adat Dari Letigili Ketika Hukum Bicara untuk Budaya

Diskusi hangat pun tercipta, terutama ketika pembicaraan menyentuh tentang kebutuhan mendesak akan Peraturan Desa (Perd

| Rabu, 02 Juli 2025
Uskup dan Delegasi Tiba di Larantuka, Hari ini Pembukaan Perpas XII Regio Nusra

Misa Pembukaan dihadiri para uskup dengan selebran utama Uskup Larantuka, Mgr Fransiskus Kopong Kung.

| Selasa, 01 Juli 2025
Kapolres Kolaka Pimpin Korp Rapot Periode 1 Juli 2025 Personil Polres Kolaka

Kapolres berharap "momentum kenaikan pangkat ini hendaknya dapat menjadi motivasi untuk peningkatan kualitas kinerja

| Senin, 30 Juni 2025
Deklarasi/Pelantikan ORMAS MADAS NUSANTARA Kecamatan Krembangan

bisa membantu memberikan kontribusi dan bersinergi, bekerjasama dengan Pemerintah untuk memberikan masukan saran dan Kr

| Senin, 30 Juni 2025
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kolaka Gelar Olahraga Bersama

Kemeriahan acara tampak dari antusiasme ratusan peserta yang terdiri dari personel Polri dan keluarganya, personel TNI,

| Minggu, 29 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6