Lewoleba,Indonesiasurya.com - Badan keuangan daerah kabupaten Lembata yang dimotori Lukman Suksin, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Lembata diduga kuat mengabaikan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 13/8962/KSP.00/70-76/11/2023 27 November 2023, periHal : Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terkait dugaan tersebut tokoh muda Lembata Yoan Lucano minta agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan anggaran DPRD Lembata periode lalu untuk bertangungjawab pada perencanaan anggaran dan belanja Daerah kabupaten Lembata baik pada perubahan apbd tahun anggaran 2023 maupun apbd murni tahun anggaran 2024.
"Kami minta agar kejaksaan Negeri Lembata melakukan pulbaket dan memanggil kepala keuangan Lukman suksin, juga tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar periode 2019-2024 untuk didengar keterangan terkait dugaan mengabaikan surat kpk" ujar Yoan Lucano
Yoan Lucano mengatakan dalam surat kpk yang bersifat segera tersebut, kpk menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten /Kota Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Tindak lanjut Hasil Review APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Ada tiga poin penting yang menjadi catatan kpk yakni ;
1). Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut; dan
2). Hasil pemeriksaan di atas agar segera disampaikan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai bahan evaluasi tindak lanjut.
3). Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap kegiatan tersebut;
Sementara itu Gregorius Amo mantan anggota DPRD Lembata periode 2019-2024 mengatakan dalam Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja daerah Kabupaten Lembata Tahun 2023 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp, 4.818.349.700 (empat miliar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang direlokasi tanpa perencanaan dan Didasarkan pada Sekedar Kesepakatan antara Banggar dan TAPD.
Bagi Amo ini mengindikasikan bahwa, ada sub Kegiatan yang Dianggarkan tapi tidak terdapat dalam RKPD Perubahan maupun KUA PPAS Perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 ( I )
Bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah tegas Goris Amo.
Ketiadaan anggaran untuk mengisi rumah dinas pimpinan DPRD pun diduga karena kelalaian TAPD dan banggar dalam menyusun apbd 2024.
Lukman Suksin kepala Badan keuangan daerah belum berhasil di konfirmasi. mungkinkah Lukman suksin menghindar?