Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bawaslu Lembata Di duga Masuk Angin Dalam Proses Menuju Pilkada.

salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu

Indonesiasurya
Jumat, 28 Juni 2024 | 09:08:11 WIB
Lambang bawaslu

Lembata,IndonesiaSurya.Com- Bawaslu Lembata yang ditunjuk negara sebagai pengawas dalam proses politik di Kabupaten disinyalir masuk angin dan tak berperan dalam menyikapi berbagai fenomena menarik menuju pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lembata.

ketua Bawaslu Lembata, Febri Bayo Ala, melalui pesan singkat What's Up belum memberi tanggapan soal sejumlah PNS yang tengah berproses untuk menjadi salah satu kontestan di Pilkada Mendatang.

Sejumlah pihak menduga, jangan-jangan Bawaslu Lembata tidak lagi independen sehingga perannya mulai ragu-ragu.

Padahal semua orang tahu salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu

lantas sejauh apa Bawaslu Lembata berperan sesuai tugas mereka ?

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :

Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;

Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;

Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;

Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;

Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;

Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;

Evaluasi pengawasan Pemilu;

Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :

Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu

Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang

Menyelesaikan sengketa Pemilu

Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah

Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :

Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;

Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo ala belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan media ini dikirim melalui what's up terkait 

Demikianpun Muhamad Rifai komisioner Bawaslu lainnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan soal fenomena PNS Lembata berproses politik menuju pilkada.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Komunitas Baramakassar Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Sulsel

Ketua dan seluruh anggota Komunitas Baramakassar mengapresiasi dedikasi serta komitmen Kapolda Sulsel dalam memimpin jaj

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Kaiso Sebut Hari Lahir Pancasila Momen Mempersatukan Keberagaman

Sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kaiso saya mengajak semua masyarakat agar memaknai hari lahir Pancasila sebaga

| Minggu, 31 Mei 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

EB, terduga pelaku yang sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada Jumat (22/5/2026), kini melengg

| Minggu, 31 Mei 2026
Ketua LMA Emeyode Ajak Warga Maknai Hari Lahir Pancasila

Dari lima sila itu, karena sebagai warga negara siapapun dia, kecil, besar, tua, dan muda, sebagai generasi bangsa, waji

| Minggu, 31 Mei 2026
Gila ! Kredit Siluman Rp. 230 Juta Muncul, Kinerja Bank NTT Cabang Lewoleba Dipertanyakan.

Kepada media ini, Jumat (29/5/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp.230 juta yang menurutnya

| Sabtu, 30 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9