Lembata,IndonesiaSurya.Com- Bawaslu Lembata yang ditunjuk negara sebagai pengawas dalam proses politik di Kabupaten disinyalir masuk angin dan tak berperan dalam menyikapi berbagai fenomena menarik menuju pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lembata.
ketua Bawaslu Lembata, Febri Bayo Ala, melalui pesan singkat What's Up belum memberi tanggapan soal sejumlah PNS yang tengah berproses untuk menjadi salah satu kontestan di Pilkada Mendatang.
Sejumlah pihak menduga, jangan-jangan Bawaslu Lembata tidak lagi independen sehingga perannya mulai ragu-ragu.
Padahal semua orang tahu salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu
lantas sejauh apa Bawaslu Lembata berperan sesuai tugas mereka ?
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :
Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
Evaluasi pengawasan Pemilu;
Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
Menyelesaikan sengketa Pemilu
Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo ala belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan media ini dikirim melalui what's up terkait
Demikianpun Muhamad Rifai komisioner Bawaslu lainnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan soal fenomena PNS Lembata berproses politik menuju pilkada.