LEWOLEBA, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, S.ST, menegaskan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Sekolah Rakyat di Desa Bour merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum aset negara sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pendidikan.
Penegasan itu disampaikan saat penyerahan sertifikat kepada Pemkab Lembata yang diterima langsung oleh Bupati, P. Kanisius Tuaq, S.P., di ruang kerja Ketua DPRD, Syafrudin Sira, pada 18 Desember 2025.
Hadir saat itu, Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Lembata, para Ketua Fraksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Sosial dan Keluarga Berencana, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Kehadiran lintas unsur tersebut mencerminkan dukungan kelembagaan terhadap pengamanan aset strategis di sektor pendidikan.
Menurut Yance Talan, proses sertifikasi lahan Sekolah Rakyat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunjukkan kuatnya sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Ia menyebut, penerbitan sertifikat tersebut bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi fondasi penting agar pembangunan dan pengelolaan Sekolah Rakyat tidak terkendala persoalan legal di kemudian hari.
“Ini bentuk komitmen negara menghadirkan kepastian hukum bagi aset publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Yance juga menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana koordinasi lintas sektor dapat mempercepat realisasi program strategis.
Ia menyebutkan, Kantor Pertanahan Lembata akan terus mendukung pemerintah daerah dalam penataan dan pengamanan aset, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menyampaikan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Sekolah Rakyat merupakan hasil dari proses panjang dan upaya yang tidak mudah.
Ia mengungkapkan bahwa pengurusan legalitas lahan tersebut sempat mengalami hambatan berulang, namun tidak menyurutkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan Sekolah Rakyat berdiri di atas dasar hukum yang kuat.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan keberlanjutan program untuk generasi Lembata,” tegas Bupati.
Bupati juga menilai keberhasilan Lembata sebagai salah satu dari sedikit kabupaten yang mampu menuntaskan sertifikasi Sekolah Rakyat menunjukkan keseriusan daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
Ia berharap kepastian hukum ini menjadi pintu masuk percepatan pembangunan sarana pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk memastikan Sekolah Rakyat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan bebas dari risiko sengketa hukum, demi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat Lembata ke depan. (Lakonawa/prokompimkablembata)