Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa

Segala kebijakan bukan berdasarkan “suka atau tidak suka”, tetapi melalui cara-cara yang diatur oleh regulasi. Pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017. Permen tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya : Permendagri nomor 83 tahun 2015

Apriyanto Kuamas
Kamis, 02 Februari 2023 | 07:46:04 WIB
Bupati Banggai H. Amirudin saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan kepala desa periode 2022-2028

Bupati Banggai Amirudin mengingatkan para kepala desa agar tidak sewenang-wenang dalam mengangkat maupun memberhentikan aparat desa. Hal itu tak lepas dari banyaknya aduan yang dia terima dari masyarakat.


“Tolong bersabar untuk tidak main ganti,” ujar Bupati Amirudin pada hari ke tiga kegiatan pembekalan kepala desa periode 2022-2028 yang dilaksanakan di Hotel Santika, Rabu (1/2).


Dalam mengambil keputusan, Bupati mengimbau agar kades mempertimbangkan segala kebijakan bukan berdasarkan “suka atau tidak suka”, tetapi melalui cara-cara yang diatur oleh regulasi.


Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017. Permen tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya : Permendagri nomor 83 tahun 2015.


Pada kesempatan itu, Bupati berharap, para kades mampu membangun hubungaan yang harmonis dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD, lembaga adat, lembaga pemuda, dan lainnya. ”Jika terbangun sinergitas antarl embaga di desa, Insyaallah, untuk menuju desa maju, desa mandiri, saya yakin dan percaya ini akan terlaksana,” kata Bupati Amirudin.


Kegiatan pembekalan kepala desa yang diadakan oleh Dinas PMD Banggai dilaksanakan selama tiga hari, Senin – Rabu (30 Januari – 1 Februari 2023). Sebanyak 192 kades yang dilantik pada Desember 2022 dibekali sejumlah materi tentang peningkatan kapasitas kepala desa, pengelolaan BUMDes, dan peran Lembaga Kemasyarakatn Desa sebagai mitra Pemdes.


Selain itu, ada pula materi tentang perencanaan pembangunan desa, mitigasi risiko penyalahgunaan dana desa, dan materi seputar perangkat desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Amin Djumail mengatakan, pembekalan tersebut bertujuan untuk memberi wawasan kepada kepala desa terkait tugas dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan di desa.


Bagikan

Berita Terkini

Kemenangan Sikum Polrestabes Makassar dalam Sidang Praperadilan Pidana

Kemenangan ini menjadi bukti konkret komitmen para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai atu

| Kamis, 19 Juni 2025
Komitmen Benahi Layanan Kesehatan, Bupati Lembata Kunjungi Dinas Kesehatan, Lembata

Keduanya mendampingi langsung jalannya inspeksi dan memberikan laporan menyeluruh kepada Bupati terkait kondisi internal

| Selasa, 17 Juni 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu, Pria Ber-KTP Kupang, Diamankan Polres Lembata

Kapolres Lembata Eka Putra menyampaikan bahwa, Sampai dengan saat ini, saksi dan terlapor masih berada di satuan Reskrim

| Selasa, 17 Juni 2025
Berkontribusi Untuk Kemanusiaan, Polda Sultra Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Polda Sultra berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari pengabdian kepada masy

| Selasa, 17 Juni 2025
Datangkan 14 Ton Ayam Beku, Pelni Mart Bantah Monopoli Pasar Di Lembata

Tidak memonopoli, di Indonesia ini kan ada pasar bebas dan kami salah satu BUMN yang dipercaya untuk membuat gerai marit

| Selasa, 17 Juni 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6