Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Cegah Ganguan Kamtibmas, Bupati Lembata Ajak Semua pihak Untuk Saling Bersinergi

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Kanis Tuaq mengungkapkan,, sehubungan dengan situasi dan kondisi di beberapa wilayah tanah air maka, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Indonesiasurya
Minggu, 07 September 2025 | 14:34:11 WIB
Foto

Indonesiasurya.co., Lembata - Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq mengajak semua elemen di Lembata untuk bersama mencegah ganguan keamanan di wilayah masing di kabupaten Lembata.

Hal ini disampaikan Bupati Lembata lembata melalui Surat Edaran bernomor : B/200.1.3/20/KABID WASBANG/IX/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Ganguan Keamanan, tertanggal 6 September 2025

Dalam.copyan surat yang diterima media ini dijelaskan bahwa, Surat Edaran tersebut dikirim kepada para Camat se-Kabupaten Lembata, para Pastor Paroki di Dekenat Lembata, para Imam Mesjid, para Pendeta, dan para Kepala Sekolah untuk dibacakan dan mengimbau berbagai pihak dilingkungan masing-masing menjaga ketertiban dan perdamaian agar tidak terjadi gangguan keamanan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Kanis Tuaq mengungkapkan,, sehubungan dengan situasi dan kondisi di beberapa wilayah tanah air maka, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berikut tujuh (7) hal yang diharapkan agar dapat dilaksanakan sesuai surat edaran Bupati Lembata ;

1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, seluruh unsur Forkopimda, instansi pemerintah lainnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat serta melakukan upaya-upaya preventif terhadap pengamanan obyek-obyek vital di wilayah masingmasing;

2. Melakukan himbauan kepada Kepala Desa, Pemimpin Umat, dan Para Guru, untuk mencegah pelibatan warga, umat dan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;

3. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan LINMAS untuk menghidupkan kembali kampung tangguh dalam melakukan upaya pengamanan, mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lingkungan masing-masing;

4. Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa menyampaikan pendapat atau aspirasi dimuka umum merupakan hak konstitusional warga negara, namun hendaknya dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan bersama.

5. Menghimbau kepada setiap warga masyarakat atau kelompok masyarakat bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi dengan cara anarkisme dengan tindakan pengrusakan fasilitas umum, kekerasan yang merugikan
orang lain, bukan merupakan budaya bangsa indonesia, khususnya budaya masyarakat Kabupaten Lembata yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan.

6. Kepada semua masyarakat diminta untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghargai perbedaan pendapat dengan tetap menjalin persaudaraan dan kebersamaan antar warga masyarakat sesuai semangat Ta’an Tou.

7. Menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Lembata agar menggunakan media sosial dengan bijaksana dan tidak memprovokasi masyarakat atau membangun opini yang mengarah pada aksi-aksi
pengrusakan fasilitas publik.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13