Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Indonesiasurya
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Foto

Berita Terkini

BOM SULSEL Tantang Kajati, Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar hingga ke Akar!

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Pada Sidang Banding Hari Lalu Membenarkan Bahwa Anggaran ini di bahas di DPRD Provinsi Sula

| Kamis, 14 Mei 2026
OMK Paroki Holea Gelar Camping Rohani Di Pantai Anggar Laleng

Yohanes Guido Tua kepala Desa Mahal ll dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada OMK yang menentukan kegiat

| Rabu, 13 Mei 2026
PLN Gandeng Akademisi Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Pengembangan Geothermal Nasional

sumur panas bumi dibangun dengan standar integritas tinggi dan dilengkapi lapisan pelindung berlapis untuk mencegah pot

| Senin, 11 Mei 2026
Dugaan Penipuan Berkedok Travel Haji, Polda Sulsel Tahan Direktur PT Aslam Tour

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sulsel karena laporan kami diproses serius. Informasinya yang bersangkutan sudah dit

| Rabu, 13 Mei 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 6