Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

IndonesiaSurya
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Terkini

Dua Minggu Longsor Lumpuhkan Jalan Rohot Aiwuan Sikka, Pemerintah Diam. Masyarakat susah

Ironisnya, pemerintah kabupaten Sikka hingga saat ini belum menunjukkan tindakan konkret untuk menangani situasi ini.

| Selasa, 05 Agustus 2025
KOLAKA PRO ZEBRA ROAD RACE OPEN TOURNAMENT 2025 SUKSES DIGELAR.

Kegiatan ini didasari memberikan solusi muda muda Kolaka untuk tidak balapan liar

| Selasa, 05 Agustus 2025
Finalisasi Arah Pembangunan Lembata: Bupati Tuaq Hadiri Sidang Paripurna XV DPRD

Penyampaian laporan ini merupakan hasil kolaborasi lintas komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara maraton ber

| Selasa, 05 Agustus 2025
Desa Lewolabo Pertama Kali Menggelar Kontestasi Pilkades tahun 2025. Begini Tanggapan Ketua Taruna Enamite

Kita berharap bahwa siapa saja yang mengikuti kontestasi pilkades ini tidak menerapkan praktek praktek uang atau pun car

| Selasa, 05 Agustus 2025
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci

Strategi _beyond kWh_ adalah lompatan besar PLN dalam mengubah model bisnis menjadi lebih _customer-centric_

| Selasa, 05 Agustus 2025
Delapan Dekade dan Tantangan Nasionalisme Baru

Penulis : Bung Imam Al Sekcab GMNI Bima

| Senin, 04 Agustus 2025
Asesmen Nasional 2025 di SMAN 1 Nagawutung, Langkah Nyata Menuju Sekolah Bermutu

Pengawasan kegiatan ini dilakukan oleh pengawas internal sekolah, Yohanes Paulus Pito Koban, S. Fil.

| Senin, 04 Agustus 2025
Indeks Berita

Poling

Silakan memberi tanggapan anda ! Siapa calon bupati dan calon wakil bupati yang kalian anggap layak pimpin lembata 2024-2029?

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2025 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 12