Maumere - Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), intimidasi, dan pembubaran paksa tanpa dialog yang memadai.
Merespons hal tersebut, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Cabang Sikka, yang di Ketuai Eduardus Berty (EDO RAKENG), menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENYAMPAIKAN KECAMAN DAN KECEMASAN MENDALAM serta mengutuk keras tindakan represif, arogan, dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap para demonstran yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai.
2. MENDESAK KAPOLRES SIKKA untuk segera memerintahkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) melakukan investigasi internal yang transparan, independen, dan tuntas terhadap oknum anggota yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Kami menuntut adanya sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah.
3. MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN MORIL DAN MATERIL kepada korban yang mengalami luka-luka atau trauma akibat tindakan represif tersebut. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi sumber ketakutan.
4. MENEGASKAN BAHWA KRITIK SOSIAL BUKANLAH TINDAK PIDANA. Aksi demonstrasi adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara. Aparat kepolisian wajib mengawal jalannya demo sesuai protap, bukan membungkam suara rakyat dengan kekerasan.
5. MENGHIMBAU SELURUH ELEMEN MASYARAKAT SIKKA, termasuk mahasiswa, tokoh adat, dan agama, untuk tetap bersatu memantau proses penegakan hukum ini agar tidak terjadi impunitas (kebal hukum) bagi aparat yang melanggar HAM.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik, pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pimpinan Polri Pusat. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami berhak mengambil langkah-langkah hukum dan gerakan sosial yang lebih luas.