Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Nilai Tindakan Oknum Polres Sikka, Represif Grib Jaya Serukan Pernyataan Sikap

Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka

Indonesiasurya
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07:53 WIB
Edo Rekeng ketua Grib Jaya Cabang sikka

Maumere - Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), intimidasi, dan pembubaran paksa tanpa dialog yang memadai.

Merespons hal tersebut, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya  (Grib Jaya) Cabang Sikka, yang di Ketuai  Eduardus Berty (EDO RAKENG), menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  MENYAMPAIKAN KECAMAN DAN KECEMASAN MENDALAM serta mengutuk keras tindakan represif, arogan, dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap para demonstran yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai.
2.  MENDESAK KAPOLRES SIKKA untuk segera memerintahkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) melakukan investigasi internal yang transparan, independen, dan tuntas terhadap oknum anggota yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Kami menuntut adanya sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah.
3.  MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN MORIL DAN MATERIL kepada korban yang mengalami luka-luka atau trauma akibat tindakan represif tersebut. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi sumber ketakutan.
4.  MENEGASKAN BAHWA KRITIK SOSIAL BUKANLAH TINDAK PIDANA. Aksi demonstrasi adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara. Aparat kepolisian wajib mengawal jalannya demo sesuai protap, bukan membungkam suara rakyat dengan kekerasan.
5.  MENGHIMBAU SELURUH ELEMEN MASYARAKAT SIKKA, termasuk mahasiswa, tokoh adat, dan agama, untuk tetap bersatu memantau proses penegakan hukum ini agar tidak terjadi impunitas (kebal hukum) bagi aparat yang melanggar HAM.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik, pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pimpinan Polri Pusat. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami berhak mengambil langkah-langkah hukum dan gerakan sosial yang lebih luas.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Di Tengah Seruan Efisiensi, Kades Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Ikut Bimtek

LIRA meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap mekanisme pemungutan biaya kepada kepala desa.

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 18