Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Nilai Tindakan Oknum Polres Sikka, Represif Grib Jaya Serukan Pernyataan Sikap

Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka

Indonesiasurya
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:07:53 WIB
Edo Rekeng ketua Grib Jaya Cabang sikka

Maumere - Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Grib Jaya menilai bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan wewenang dan tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai di depan Mapolres Sikka beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut mencakup penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), intimidasi, dan pembubaran paksa tanpa dialog yang memadai.

Merespons hal tersebut, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya  (Grib Jaya) Cabang Sikka, yang di Ketuai  Eduardus Berty (EDO RAKENG), menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  MENYAMPAIKAN KECAMAN DAN KECEMASAN MENDALAM serta mengutuk keras tindakan represif, arogan, dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap para demonstran yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai.
2.  MENDESAK KAPOLRES SIKKA untuk segera memerintahkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) melakukan investigasi internal yang transparan, independen, dan tuntas terhadap oknum anggota yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Kami menuntut adanya sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah.
3.  MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN MORIL DAN MATERIL kepada korban yang mengalami luka-luka atau trauma akibat tindakan represif tersebut. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan justru menjadi sumber ketakutan.
4.  MENEGASKAN BAHWA KRITIK SOSIAL BUKANLAH TINDAK PIDANA. Aksi demonstrasi adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara negara. Aparat kepolisian wajib mengawal jalannya demo sesuai protap, bukan membungkam suara rakyat dengan kekerasan.
5.  MENGHIMBAU SELURUH ELEMEN MASYARAKAT SIKKA, termasuk mahasiswa, tokoh adat, dan agama, untuk tetap bersatu memantau proses penegakan hukum ini agar tidak terjadi impunitas (kebal hukum) bagi aparat yang melanggar HAM.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik, pemerintah Kabupaten Sikka, dan Pimpinan Polri Pusat. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami berhak mengambil langkah-langkah hukum dan gerakan sosial yang lebih luas.


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Bantuan Nelayan & Pangan Diserahkan, Bupati Lembata Buka Konektivitas dan Pariwisata Baru di Kedang

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen stabilitas pangan dan

| Kamis, 27 Agustus 2026
DPW SULSEL ELANG MAS Baramakassar Desak Polda Jambi: Jangan Ada Lagi Kekerasan terhadap Jurnalis

Ketua Komunitas Media Online Baramakassar sekaligus Humas JAMIRA, Arfah Amiruddin (Bara Makassar), meminta aparat kepoli

| Kamis, 27 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 10