Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Diduga Serobot Tanah Warga,Pj Kades dan Kadus Pamanjengan Moncongloe di Laporkan ke Polres Maros

Laporan yang dilayangkan Abdul Salam karena merasa para pihak telah melakukan penyerobotan pada lahan milik nya.

Indonesiasurya
Jumat, 26 Juli 2024 | 19:25:26 WIB
Laporan polisi

Sulawesi,Indonesisurya.com - Penjabat (PJ) Kepala Desa dan Oknum Kadus Pamanjengan Moncongloe, di Lapor Ke Polisi Resor Maros 

Laporan yang dilayangkan Abdul Salam karena merasa para pihak telah melakukan penyerobotan pada lahan milik nya. 

Menanggapi laporan Abd.Salam Polres Maros Polda Sulawesi Selatan menerbitkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/182/VII/2024/SPKT/ POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN. 

Laporan tersebut, ditujukan kepada dua warga yang mengaku memiliki tanah tersebut.  

Dijelaskan Abdul.Salam bahwa, oknum bernama, Cacce dan Dana bersama lima orang laki-laki memasang papan bicara di tanah yang berlokasi di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu 21 Juli 2024.

Mereka memasang papan bicara yang bertuliskan Tanah Ini Milik Dari Ahli Waris Borong Masuling (Alm) Berdasarkan Surat P2 No.45 Buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe Dari Sppt Pajak Dan Bumi Bangunan Dengan NOP :73.08.013.003.011.0004/5.0 Luas:-+ 2.461 M2 

Camat Moncongloe, Herwan Pamelle membenarkan kejadian tersebut. Ia sudah memanggil dan menyampaikan ke Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe. 

"Pemanggilan tersebut untuk memastikan bahwa tanah tersebut ada pemilik yang sah. Agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat," katanya.

Herwan menjelaskan bahwa ada miskomunikasi, antara Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe  dan Oknum Kepala Dusun dengan pemilik tanah. 

"Setelah saya konfirmasi ke Pak Desa, pada saat itu HP-nya tidak dibawa, dan menurut Pak Desa bahwa lokasi yang ditunjuk beliau bukan ditempat lokasinya Pak H.Salam. Untuk Pak Pj Desa, saya sudah tegur untuk tidak mengambil keputusan sebelum diklarifikasi baik-baik ke bawah apalagi masalah tanah," tambah Herwan.

Pemilik Tanah, Haji Abd Salam merasa keberatan dengan adanya penyerobotan lahan tersebut.

"Kami sudah lama menguasai lahan, sejak tahun 2011 sesuai dengan bukti administrasi kami memiliki sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, PBB dengan lengkap pembayarannya. Kami bertanya atas penyerobotan tersebut dari pengakuan oknum penyerobot mereka disuruh katanya oleh pak dusun dan pak desa," tambah Abd Salam.

Abd Salam melanjutkan bahwa lokasi tersebut merupakan adalah tanah miliknya. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dengan Nomor : 01727, Luas 700 m2 atas nama H. Abdul Salam, sementara hang melakukan penyerobotan tanah hanya memiliki surat SPPT saja.

Terpisah, Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe Ismail saat dihubungi oleh media belum merespons terkait kasus ini.

Sedangkan, Kepala Dusun saat di konfirmasi. Dia tahu persoalan itu, dan dia tidak perna menyuruh untuk memasang Papan bicara.(Muh. Irwandi)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Anggaran Terbatas, Tahun 2026 Di Lembata Nyaris Tak Ada Paket Proyek Yang Di Tender

Paket pekerjaan apbd tahun 2026 lebih pada pengadaan langsung karena, pagu di bawah 200 juta dengan metode e-katalog" un

| Rabu, 03 Juni 2026
Stok Obat Di Gudang Dinas Kesehatan Ada, Plt.Kadis Kesehatan "Tidak Benar Kalau Dibilang Kosong"

Ada 69 Koli obat di gudang farmasi dinas kesehatan, tinggal permintaan dari puskesmas maka, kami akan diatribusikan ke m

| Selasa, 02 Juni 2026
Tujuh Pria Dewasa Diduga Keroyok Siswa 14 Di Ileape. Keluarga Lapor Polisi

"Anak ini menolak, tetapi tetap dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Petuntawa. Setibanya di sana, dia disuruh duduk

| Senin, 01 Juni 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 11