Lewoleba,Indonesiasurya.com - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Lembata terancam di berhentikan adari ASN setelah dipriksa oleh tim gakkumdu terkait Netralitas ASN pada pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedua Asd tersebut duga kuat terlibat politik praktis dan telah mengangkangi Netralitas ASN.
Nasib Dua Oknum ASN Di Lembata setelah diambil keterangan oleh Bawaslu dan tim gakumdu kini Tergantung BKN
Dua Oknum ASN saat ini menanti sikap tegas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan oknum BPD menanti sikap tegas Penjabat Bupati Lembata, menyusul proses hukum netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Bawaslu Kabupaten Lembata telah menangani 5 (lima) Temuan hasil pengawasan Bawaslu Bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dalam tahapan kampanye pilkada 2024.
Temuan tersebut terdiri dari 2 temuan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dan dugaan pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi, menjelaskan pihaknya Bersama dengan Tim Gakkumdu Lembata mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran dengan mengawal seluruh proses penanganan.
Selain itu pihaknya tetap melakukan pembinaan di jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menangani temuan hasil pengawasan.
"bahwa pada prinsipnya Bawaslu tetap mengedepankan pencegahan,tegas dalam penindakan namun tetap ramah dalam kolaborasi. Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem berintegrasi. Sementara, dugaan pelanggaran netralitas BPD diteruskan ke Penjabat Bupati Lembata untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Indah.
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Lembata, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata bersinergi dengan Sentra Penegakkan Hukum terpadu untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu/pemilihan.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Netralitas ASN dan Aparat Desa di kabupaten Lembata, sampai hari ke 28 masa kampanye benar benar diuji. Masih banyak ASN memproduksi ajakan dan himbauan memilih calon tertentu baik secara langsung maupun melalui platform medsos, namun belum tersentuh hukum. (PT/SL)