Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Gegera Seng Bekas, Hakim PN Medan Vonis 2 Tahun Penjara. dr. Paulus, Adi Warman Lubis : Hukum Tajam ke Bawah, Bengkok ke Atas

Marwah pengadilan jangan dikotori. Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum di negeri ini,”

Indonesiasurya
Kamis, 25 September 2025 | 07:29:07 WIB
Foto

Indonesiasurya.com, Medan - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 23 September 2025, terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, menjadi potret telanjang hukum bengkok yang mencederai rasa keadilan.

Ketua Umum (Ketum) DPD TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis dengan lantang menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi, penuh kejanggalan, dan melukai nurani publik.

Ia menilai dakwaan bahwa seorang dokter senior merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah absurd dan tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena merusak pagar di lahannya sendiri? Kalau hukum sudah dimainkan seperti ini, jelas ada kepentingan yang membelokkan,” tegas Adi Warman.

Menurutnya, jaksa dan hakim seharusnya berpegang pada sumpah jabatan, bukan pada kepentingan sesaat. “Tugas mereka menegakkan keadilan, bukan menghancurkannya. Kalau bukti minim, mestinya dibebaskan, bukan dipenjara,” ujarnya dengan nada keras.

Kondisi kesehatan dr. Paulus yang duduk di kursi roda selama persidangan kian menambah ironi. “Puluhan tahun beliau menyelamatkan nyawa manusia, tapi kini dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas. Ini bukan sekadar melukai hati, tapi menampar akal sehat bangsa ini. Di mana nurani para penegak hukum?” sindirnya tajam.

Ia juga menyoal kejanggalan tempo persidangan yang begitu cepat. “Dalam seminggu bisa tiga kali sidang. Ada apa dengan kecepatan ini? Logika hukum sehat pasti menolak cara-cara seperti ini,” ungkapnya.

Adi Warman mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi untuk menekan rakyat kecil.

“Kasus ini sinyal jelas: hukum masih tajam ke bawah, bengkok ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang bebas, sementara seorang dokter harus merasakan jeruji hanya karena pagar seng di tanah sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Ia menutup keterangannya dengan desakan keras kepada majelis hakim.

“Marwah pengadilan jangan dikotori. Putusan hakim adalah cermin sejarah. Apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru menjadi noda kelam hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Adi Warman Lubis menyampaikan hal ini saat diwawancarai di Kantor Sekretariat DPD TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202 Medan. Tim |


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Foto

Berita Terkini

Penumpang KM. Lambelu Loncat dari Kapal, Tim SAR Lakukan Pencarian di Perairan Pulau Pemana Sikka.

Lokasi kejadian diperkirakan berada di sekitar Perairan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, NTT, pada koordinat 8° 22.310'S

| Kamis, 16 Juli 2026
Temui Kepala Staf Kepresidenan, BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional

Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, H. Darwis Ismail, mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar me

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal Luruskan Persepsi tentang WKP Mataloko dan Pemanfaatan Lahan PLTP

Berdasarkan data gambaran umum pengembangan PLTP Mataloko, luas WKP mencapai sekitar 996,2 hektare

| Selasa, 14 Juli 2026
Ahli Geothermal ITB: Pemanfaatan Air untuk Pengeboran PLTP Mataloko Bersifat Sementara

Pemanfaatan air Sungai Tiwu Bala untuk mendukung kegiatan pengeboran PLTP Mataloko telah memperoleh Izin Pengusahaan

| Senin, 13 Juli 2026
MPLS SMAN 1 Nagawutung TP 2026/2027 Resmi Dimulai, Wujudkan Sekolah Ramah dan Humanis

MPLS adalah ruang untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar

| Senin, 13 Juli 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 9