Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Kasus TPPO Di Sikka Masuk Babak Baru, Kapolres Siapkan Ruang Mediasi, FOKALIS Gelar Aksi

Dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut

Indonesiasurya
Jumat, 06 Februari 2026 | 20:41:14 WIB
Foto

MAUMERE – Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Kamis (5/2). Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

Dalam aksinya, massa menuntut kejelasan, keterbukaan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Yakobus Teka (34).

Masa aksi berharap dapat beraudiensi langsung dengan Kapolres Sikka  Dengan dialog konstruktif guna meredam berbagai spekulasi serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Namun hingga aksi berakhir, dialog langsung tersebut belum dapat terlaksana. Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi, sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi semangat konstitusional dan kepedulian terhadap nasib korban.

“Kami tidak datang untuk menciptakan kegaduhan. Kami ingin memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban. Ruang dialog yang terbuka sangat kami harapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana audiensi sejatinya telah dirancang sejak awal pekan. Namun karena adanya agenda dinas Kapolres, pertemuan dijadwalkan ulang pada Kamis. Kendati demikian, hingga aksi berlangsung, dialog langsung belum dapat terealisasi.

Menurut Frederich, keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perkara yang menyentuh dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari tetap mengedepankan cara-cara damai dan dialogis.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno SIK dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan audiensi langsung dengan dirinya, melainkan telah dibuka ruang dialog dan mediasi bersama Kasat Reskrim dan Humas.

“Tidak ada rencana audiensi langsung dengan saya. Namun kami telah membuka ruang koordinasi dan menyiapkan mekanisme mediasi dengan Kasat Reskrim dan Humas,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mempersilakan keluarga korban untuk melakukan mediasi langsung dengan jajaran penyidik.

“Kami telah membuka ruang koordinasi dan mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan mediasi langsung dengan Kasat Reskrim bersama Humas. Tempat pertemuan pun telah kami siapkan. Namun karena saya sedang mengikuti agenda Zoom meeting, pihak keluarga menghendaki pertemuan dilakukan langsung dengan Kapolres, sehingga mediasi yang direncanakan belum dapat terlaksana,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan Jurnal Polisi, Jumat (6/2) sore.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Tidak ada upaya menghambat proses hukum, dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa hak-hak tersangka, korban, dan pihak keluarga tetap dijamin, termasuk hak memperoleh informasi perkembangan perkara.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi. Namun dalam proses hukum, kami juga terikat pada prosedur dan tahapan yang harus dihormati bersama,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, saat ini perkara dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Dhika Ahmad M)


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Tiga Desa Raih Predikat Perpustakaan Desa Terbaik di Lomba HUT ke-27 Otonomi Lembata

TBM Papirus menerapkan layanan terbuka. Pengunjung bebas memilih buku yang ingin dibaca atau dipinjam, lalu menghubungi

| Kamis, 15 Oktober 2026
Serah Terima Kepala Kemenag Haji dan Umrah Lembata, Wabup Nasir: Sinergi Kunci Pelayanan Terbaik

Dalam sambutannya, Wabup Nasir menegaskan pergantian ini bukan sekadar serah terima tugas rutin, melainkan momentum memp

| Kamis, 15 Oktober 2026
BLKK Otomotif Ile Lewotolok Nusantara Resmi Beroperasi: Bebas Biaya, Tanpa Batas Usia

Poin paling istimewa, pelatihan ini gratis dan tanpa batasan usia. Siapa pun yang berminat, berapapun usianya, boleh me

| Kamis, 15 Oktober 2026
HUT ke-27 Lembata, Bupati Kanis Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak Nyata

Peringatan tahun ini mengusung tema 'Dengan Semangat Taan Tou, Melangkah Bersama Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, S

| Selasa, 13 Oktober 2026
Bupati Kanis Tinjau Laboratorium Kesehatan Hewan Lembata, Pastikan Siap Beroperasi

"Laboratorium ini sangat penting untuk memantau kesehatan ternak, memastikan keamanan daging yang beredar, serta mengawa

| Rabu, 14 Oktober 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 13