Ungkap Realita Sosial

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Ini Gaji dan tunjangan kepala daerah sesuai peraturan

Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Indonesiasurya
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:53:05 WIB
Ilustrasi

INDONESIA SURYA.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran pendapat baik gaji maupun tunjangan yang diperoleh seorang kepala daerah seluruh Indonesia.

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.

Lantas, berapa gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan
kepala daerah dan wakilnya? Berikut penjelasannya.

1. Gaji kepala daerah Provinsi menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp. 3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp. 2,4 juta per bulan.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp. 5,4 juta dan wakil gubernur Rp. 4,32 juta.

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp. 2,1 juta per bulan.

Sementara itu, wakilnya menerima Rp. 1,8 juta per bulan.

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp. 3,24 juta.

Biaya operasional kepala daerah.

Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Gubernur dan wakil gubernur: PAD Rp. 0-15 miliar: Rp. 150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD.

PAD Rp 15-50 miliar: Rp. 262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD.

PAD Rp. 50-100 miliar: Rp. 500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD.

PAD Rp. 100-250 miliar: Rp. 750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD.

PAD Rp. 250-500 miliar Rp 1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD.

PAD di atas Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

PAD Rp 0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp. 5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp 10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp 20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD

PAD Rp 50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati: PAD Rp. 0-5 miliar: Rp. 125 juta hingga 3 persen dari total PAD

PAD Rp. 5-10 miliar: Rp. 150 juta hingga 2 persen dari total PAD

PAD Rp. 10-20 miliar: Rp. 200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD

PAD Rp 20-50 miliar: Rp. 300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD.
PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD

PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD 


Bagikan

KOMENTAR (0)

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

Berita Terkini

Bupati Kanis Dorong Peremajaan Jambu Mete, Lembata Kejar Investasi 2 Ribu Hektar

Rapat koordinasi yang dihadiri para penyuluh pertanian, Kepala Bappelitbangda, serta Plt. Kadis Pertanian dan Ketahanan

| Senin, 31 Agustus 2026
Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Rp700 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Bali yang de

| Senin, 31 Agustus 2026
Bupati Lembata Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan

Peresmian tersebut menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan mendasar masyarakat terha

| Minggu, 30 Agustus 2026
KISRUH UMRAH JOMBANG! Travel Bantah Keras Tuduhan, Sebut Tiket Sudah Disiapkan

PT Annisa Ahmada Travelindo menegaskan: tiket telah disiapkan, pihak travel telah berada di bandara, dan perusahaan meny

| Minggu, 30 Agustus 2026
Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah dan Guru, Tegaskan Jabatan Bukan Akhir Pengabdian

Dalam arahannya, Bupati Kanis Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan

| Sabtu, 29 Agustus 2026
Akhiri Ketidakpastian Pengukuran Tanah, BPN Lembata Luncurkan Sistem FIFO Terjadwal

Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berda

| Jumat, 28 Agustus 2026
Indeks Berita
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2026 Indonesia Surya
Allright Reserved
CONTACT US Lembata
Lembata, Nusa Tenggara Timur
Telp: +6281334640390
INDONESIA SURYA
Viewers Now: 20