INDONESIA SURYA.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran pendapat baik gaji maupun tunjangan yang diperoleh seorang kepala daerah seluruh Indonesia.
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara.
Lantas, berapa gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan
kepala daerah dan wakilnya? Berikut penjelasannya.
1. Gaji kepala daerah Provinsi menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp. 3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp. 2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp. 5,4 juta dan wakil gubernur Rp. 4,32 juta.
2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp. 2,1 juta per bulan.
Sementara itu, wakilnya menerima Rp. 1,8 juta per bulan.
Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp. 3,24 juta.
Biaya operasional kepala daerah.
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020. Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.
Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Gubernur dan wakil gubernur: PAD Rp. 0-15 miliar: Rp. 150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD.
PAD Rp 15-50 miliar: Rp. 262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD.
PAD Rp. 50-100 miliar: Rp. 500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD.
PAD Rp. 100-250 miliar: Rp. 750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD.
PAD Rp. 250-500 miliar Rp 1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD.
PAD di atas Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:
PAD Rp 0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
PAD Rp. 5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
PAD Rp 10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
PAD Rp 20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
PAD Rp 50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati: PAD Rp. 0-5 miliar: Rp. 125 juta hingga 3 persen dari total PAD
PAD Rp. 5-10 miliar: Rp. 150 juta hingga 2 persen dari total PAD
PAD Rp. 10-20 miliar: Rp. 200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
PAD Rp 20-50 miliar: Rp. 300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD.
PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
PAD di atas Rp 150 miliar: Rp 600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD